Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan MED, Direktur PT WA, setelah sebelumnya melakukan penangkapan paksa di wilayah Tangerang Selatan pada Rabu, 24 September 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan perkara hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA). MED, yang berstatus tersangka, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah MED tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dua di antaranya tanpa alasan.
Perkara ini bermula pada tahun 2021 ketika tersangka MED berupaya mencari bantuan untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya. Dalam upaya tersebut, MED disebut bertemu dengan HH, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris MA periode 2020–2023. HH sendiri sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara karena kasus serupa.
Dilansir InfoPublik.id, pertemuan antara MED dan HH berlanjut beberapa kali hingga tercapai kesepakatan mengenai pengurusan perkara. HH dilaporkan meminta sejumlah “biaya pengurusan perkara” dengan nilai yang bervariasi. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, MED memberikan uang muka kepada HH dengan janji pelunasan penuh akan dilakukan setelah hasil perkara di MA dimenangkan sesuai harapan.
Namun, hasil persidangan dilaporkan tidak sesuai dengan ekspektasi MED, sehingga Direktur PT WA tersebut kemudian menuntut pengembalian uang muka yang telah ia berikan.
Atas dugaan perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan terhadap MED ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan lembaga antirasuah untuk menutup ruang praktik korupsi di lingkungan peradilan. “KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” tegas Budi Prasetyo. Penindakan ini sekaligus menunjukkan ketegasan KPK dalam menindak pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan hukum di lembaga peradilan tertinggi. *R103






