Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti masalah bolak-balik berkas perkara yang sering terjadi antara polisi dan jaksa. Menurutnya, hal ini menghambat proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (18/9/2025), untuk menyerap masukan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Sudirta menjelaskan, masalah bolak-balik berkas – di mana berkas perkara dikembalikan bolak-balik karena dianggap belum lengkap – merupakan persoalan klasik yang perlu diatasi dalam KUHAP baru. Ia menekankan perlunya kolaborasi dan sinergi antara aparat penegak hukum, bukan penguatan ego sektoral masing-masing lembaga.
“Kita ingin, sebelum KUHAP disahkan, aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa, duduk bersama dan mengeluarkan konsep serta terobosan,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga meminta agar pasal-pasal yang diusulkan kepolisian dan kejaksaan dalam pembahasan KUHAP lebih berfokus pada perlindungan kepentingan masyarakat sipil dan memperkuat akses keadilan. Ia berharap KUHAP bisa menciptakan keseimbangan kewenangan, bukan kekuasaan sepihak.
Lebih lanjut, Sudirta menyebut bahwa perumusan pasal dalam KUHAP harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang bisa merugikan masyarakat. Menurutnya, masalah bolak-balik berkas bukan hanya teknis, tetapi mencerminkan kurangnya komunikasi antarlembaga penegak hukum.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan pencari keadilan dirugikan hanya karena aparat belum satu suara. KUHAP harus mengatur itu secara tegas,” tambahnya.
Isu ini menjadi salah satu dari lima fokus utama yang dibahas Sudirta dalam pertemuan dengan Polda Jatim, bersama dengan persoalan penangkapan dan penahanan, keadilan restoratif, kasus narkoba, dan perlindungan hak sipil. *R103






