--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Kompolnas Nilai Sidang Etik Terkait Kasus Ojol Affan Profesional

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat memberikan keterangan pers terkait sidang etik Polri di Jakarta.
Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) terkait insiden pemukulan ojek online (ojol) Affan Kurnawan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

Menurut Anam, sidang ini tidak hanya menyoroti insiden utama yang terekam dalam video yang viral, tetapi juga membahas konteks kejadian sebelum dan sesudahnya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan adil.

“Faktualnya diurai, termasuk bagaimana kendaraan taktis (rantis) bergerak hingga sendirian di tengah massa aksi. Proses itu dijelaskan secara substansial dan komprehensif,” ujar Anam dalam konferensi pers usai sidang etik, Rabu (3/9/2025).

Anam juga mengapresiasi profesionalisme semua pihak yang terlibat, mulai dari majelis, penuntut, hingga pembela.

Dalam sidang tersebut, Polri memutuskan untuk memberhentikan Kompol K atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri.

Selain PTDH, Kompol Cosmas K Gae juga telah menjalani penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Polri Buru Provokator Kerusuhan Lewat Patroli Siber
Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand Anda di pusat perhatian pembaca cerdas. Perluas pengaruh dan bangun resonansi pasar yang kuat bersama kami.

Hubungi Bagian Iklan