Lokapalanews.id | Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelaku pelanggaran disiplin dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Dua di antaranya, Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena terlibat langsung dalam insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan unjuk rasa, 28 Agustus 2025 lalu.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan penetapan ini hasil dari pemeriksaan sementara terhadap para personel. “Dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung sebagai pengemudi dan pendamping,” kata Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, lima personel lainnya – Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J – dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang. Mereka dinilai lalai dalam mematuhi prosedur operasional.
Brigjen Agus menegaskan, Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan Rabu (3/9/2025), dan untuk pelanggaran sedang pada Kamis (4/9/2025). Selain itu, Divpropam juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan, sebagai bentuk akuntabilitas publik. *R103






