--- / --- • 00:00 WITA

Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Bedah RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak boleh dimanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat kekuasaan untuk tindakan sewenang-wenang.

Pernyataan tegas tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Forum yang dibuka secara transparan untuk umum itu sengaja menghimpun pandangan kritis akademisi, pakar ekonomi, serta perwakilan organisasi mahasiswa guna menguji materi regulasi secara komprehensif sebelum parlemen resmi memasuki tahapan pembahasan substansi pasal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin langsung agenda penyerapan aspirasi publik tersebut agar masyarakat luas dapat memantau secara langsung tiap jalannya perumusan norma hukum baru ini.

“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” ujar Sahroni saat membuka jalannya persidangan.

Melalui persidangan ini, para anggota legislator mendengarkan secara seksama, bertukar pikiran, dan merespons langsung poin pemaparan para narasumber guna mempertajam draf undang-undang. Sorotan utama pembahasan tertuju pada tingginya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam skema pemblokiran serta penyitaan harta kekayaan oleh instansi penegak hukum.

Di atas kertas, regulasi perampasan aset hasil kejahatan dirancang demi mempercepat pemulihan kerugian finansial negara secara signifikan.

Namun, kewenangan penindakan yang terlampau luas tanpa imbangan mekanisme pengawasan ketat sangat rawan bergeser menjadi instrumen represif yang merugikan kepastian hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mewanti-wanti agar draf regulasi memuat klausul kontrol ketat serta transparansi mutlak dalam sistem pengelolaan barang sitaan. Pengaturan presisi tersebut dinilai mendesak guna memberikan jaminan kepastian hukum yang adil sekaligus melindungi kepentingan masyarakat atau pihak-pihak yang beritikad baik.

Baca juga:  Polemik Royalti Musik, DPR Minta Pemerintah Jembatani Pencipta dan Pengusaha

“Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan,” kata Hinca di hadapan para peserta rapat.

Politikus senior tersebut menggarisbawahi bahwa alokasi waktu pembahasan regulasi di parlemen tergolong sangat terbatas. Oleh sebab itu, seluruh legislator didesak tetap berfokus menuntaskan materi pokok utama tanpa terdistraksi oleh perdebatan yang mengaburkan esensi keadilan.

Keseimbangan antara hak perampasan oleh negara dan jaminan perlindungan bagi warga negara menjadi benteng utama regulasi ini.

Guna mematangkan draf perundang-undangan tersebut, parlemen secara khusus menghadirkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi. Masukan teoretis dan praktis dari para pakar tersebut difokuskan pada penguatan konstruksi pasal, transparansi manajemen aset sitaan, hingga penekanan mitigasi risiko kerugian ekonomi akibat kekeliruan pemblokiran.

Komisi III DPR berikhtiar menyisir seluruh norma dalam RUU Perampasan Aset agar regulasi ini bekerja presisi melucuti harta hasil kejahatan, tanpa menyisakan celah sekecil apa pun bagi praktik kesewenang-wenangan aparat di lapangan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."