Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan untuk publik. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diakses masyarakat tanpa persetujuan dari pihak terkait. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut, informasi yang dikecualikan itu bersifat rahasia demi menjaga “kepentingan yang lebih besar”.
Dari 16 dokumen yang dirahasiakan, beberapa di antaranya adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), laporan harta kekayaan (LHKPN), hingga surat keterangan tidak memiliki utang pailit. KPU juga merahasiakan daftar riwayat hidup, rekam jejak, serta surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
Keputusan ini menuai sorotan publik. Mengingat sebagian besar dokumen yang dikecualikan adalah data krusial untuk mengukur rekam jejak dan integritas calon pemimpin, transparansi KPU dipertanyakan. Padahal, publik berhak mengetahui rekam jejak calon pemimpin yang akan mereka pilih. *R104






