Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo usai terjerat dugaan kasus penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pencopotan tersebut tertuang dalam keputusan presiden yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi. Pemerintah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara guna memimpin seluruh operasional Kantor Staf Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan penyadapan yang mengincar pimpinan tertinggi negara merupakan persoalan yang sangat serius. Istana memandang aksi kejahatan siber tersebut memiliki potensi bahaya tinggi yang mengancam keselamatan fisik pimpinan negara sekaligus kepentingan strategis nasional.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo menyampaikan keprihatinan mendalam pemerintah atas terungkapnya rentetan tindak pidana ini. Kejahatan siber tersebut mencakup aksi penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap informasi rahasia milik kepala negara.
Ia menambahkan, sasaran operasi peretasan ilegal ini ternyata tidak sebatas menyasar Presiden Prabowo Subianto semata. Sejumlah pimpinan lembaga negara serta tokoh-tokoh penting nasional ikut menjadi korban penetrasi informasi terstruktur tersebut.
Dalam pengusutannya, aparat penegak hukum menemukan bukti penghapusan data elektronik secara terencana oleh sejumlah individu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemusnahan bukti digital itu diduga kuat sengaja dilakukan untuk mengaburkan operasi siber gelap yang berhasil menembus benteng keamanan istana.
Padahal, mekanisme pengawasan maupun perekaman komunikasi di tanah air memiliki aturan hukum baku yang sangat ketat. Prasetyo menegaskan, seluruh pelaksanaan penyadapan di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terkecuali.
Merespons dinamika hukum ini, pemerintah bergerak cepat menjalin koordinasi tingkat tinggi bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus hukum di tingkat pusat tidak mengganggu kinerja operasional kepolisian di daerah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.
Langkah koordinasi ini diambil untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada publik bahwa proses penegakan hukum terhadap para pelaku berjalan tegas, objektif, serta beriringan dengan jaminan keamanan masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Komitmen pemerintah mencakup jaminan bahwa tidak akan ada intervensi dalam proses pembuktian pidana siber ini. Seluruh fakta hukum bakal dibuka secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keamanan nasional.
Pemerintah berjanji mengawal penanganan kasus penyadapan dan peretasan siber ini secara terbuka hingga tuntas. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi fondasi utama dalam melindungi keselamatan pimpinan negara dan menjaga kedaulatan informasi nasional. *R103








