Lokapalanews.id | Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terbuka putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima Anggota DPR RI nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Hasilnya, dua anggota dinyatakan tidak melanggar etik, sementara tiga lainnya terbukti melanggar dengan sanksi nonaktif yang bervariasi.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota yang diadukan ke MKD sejak September 2025 tersebut adalah Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Kelimanya sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing pada Agustus 2025 karena dianggap memicu emosi publik.
Adies Kadir dan Uya Kuya tak Bersalah
Dalam putusan tersebut, pimpinan DPR RI sekaligus politisi Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.
Alasan putusan MKD untuk Surya Utama adalah video berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial merupakan video bohong dan tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD meminta keduanya segera diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan. Meskipun demikian, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya.
Tiga Anggota Dikenai Sanksi Berbeda
Sementara itu, tiga Anggota DPR RI lainnya, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, diputuskan terbukti melanggar kode etik.
Sanksi nonaktif yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda: (1) Nafa Indria Urbach: Sanksi nonaktif selama tiga bulan dan diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku. (2) Eko Hendro Purnomo: Sanksi nonaktif selama empat bulan. (3) Ahmad Sahroni: Sanksi nonaktif selama enam bulan.
Masa sanksi nonaktif tersebut dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai masing-masing.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan yang juga menyatakan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tidak mendapatkan hak keuangan.
“Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD pada hari Rabu tanggal 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang Daradjatun di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta. *R104






