Lokapalanews.id | Makassar – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah aman usai pemerintah menyetujui tambahan Transfer ke Daerah senilai Rp18,9 triliun.
Langkah intervensi anggaran ini diambil guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja maupun perumahan tenaga kerja PPPK oleh pemerintah daerah. Keterbatasan fiskal daerah selama ini menjadi batu sandungan utama yang mengancam kepastian nasib serta kelangsungan kerja para pegawai non-ASN tersebut.
Ancaman perumahan pegawai kini berhasil diredam.
Mendagri mengungkapkan, alokasi tambahan dana segar tersebut diprioritaskan bagi 540 pemerintah daerah yang sedang mengalami kendala anggaran mendesak. Kepastian itu disampaikan Tito melalui keterangan resmi di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026).
Tito mengaku turun tangan langsung untuk menembus jerat keterbatasan fiskal yang melilit berbagai daerah. Mantan Kapolri ini bergerilya melakukan negosiasi intensif dengan jajaran Kementerian Keuangan hingga berkonsultasi langsung dengan Presiden demi memperjuangkan kucuran anggaran tambahan tersebut.
“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.
Dukungan anggaran dari pemerintah pusat ini disambut lega oleh pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap skema penganggaran gaji PPPK ke depan dapat diintegrasikan secara berkelanjutan dalam skema Dana Alokasi Umum.
Langkah integrasi tersebut dinilai sangat vital bagi keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat daerah. Pasalnya, peran tenaga PPPK amat krusial dalam menopang pilar pelayanan publik dasar di daerah, terutama pada sektor pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan.
“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi Sudirman.
Sebelum keputusan kucuran dana tambahan ini resmi diketok, Kementerian Dalam Negeri terus menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum. Skema ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji pegawai PPPK secara tepat waktu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya sempat membeberkan rumitnya pencarian formulasi anggaran penggajian tersebut. Pada 5 Agustus 2026 lalu, Bima Arya menyampaikan bahwa opsi penggunaan Dana Alokasi Umum tengah dikaji mendalam oleh pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan.
“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” jelas Bima Arya melalui keterangan resmi ketika itu.
Penyetujuan tambahan Transfer ke Daerah senilai Rp18,9 triliun ini akhirnya menjadi jawaban atas teka-teki anggaran yang sempat membayangi ratusan pemerintah daerah. Kebijakan ini memastikan operasional pelayanan publik dasar di 540 daerah tetap berjalan stabil tanpa bayang-bayang pemangkasan tenaga kerja. *R101






