Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang merombak ambang batas penetapan status bencana di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Tiga Indikator Utama
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan bahwa uji materi yang diputus pada Jumat (28/8/2026) ini merombak syarat ketat sebelumnya. Alih-alih harus memborong kelima indikator secara mutlak, status bencana nasional kini cukup mengunci minimal tiga unsur. Jumlah korban ditetapkan sebagai harga mati.
Bukan Pintu Tunggal
Negara tidak tinggal diam. Status bencana nasional bukan satu-satunya kunci bagi pusat menggelontorkan logistik. Bantuan personel, peralatan, hingga pendanaan tetap mengalir deras ke daerah meski darurat belum berstatus nasional. Keselamatan warga menjadi kompas utama. BNPB bergerak cepat menyelaraskan pedoman kerja lintas kementerian demi melindungi publik tanpa hambatan birokrasi. *R105






