Disampaikan dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Nasional (Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) tanggal 28 Agustus 2026
Lokapalanews.id | Pendahuluan
Pengaturan tentang Advokat memang dirasa penting dan menarik perhatian kita bersama. Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang sangat bersentuhan dengan masyarakat. Advokat sendiri didudukkan sebagai salah satu penegak hukum dan profesi mulia (officium nobile) sehingga membutuhkan integritas moral dan profesionalitas selain dari kompetensinya. Namun begitu, ketidakjelasan dalam praktek mengundang banyak perdebatan mengenai peran Advokat itu sendiri. Seringkali profesi Advokat justru diidentikkan dengan hal-hal negatif yang mempengaruhi citra Advokat di masyarakat.
Pada saat ini, pengaturan Advokat mulai memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai perkembangan dan dinamika hukum, pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 126/PUU-XXIV/2026 menyatakan UU Advokat inkonstitusional bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian. UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dirasa sudah tidak lagi memadai dalam menyikapi perkembangan dunia advokat. MK secara eksplisit mendorong desain baru yang memisahkan fungsi representatif organisasi advokat dari fungsi regulatif profesi. Tidak hanya itu, seluruh perdebatan mengenai UU Advokat, dari organisasi Advokat hingga pengembangan profesi dan organisasinya, telah disentuh oleh Putusan MK.
MK dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026 tersebut dengan jelas menyatakan bahwa banyaknya organisasi tidak otomatis meningkatkan kualitas advokat. Yang terjadi justru terdapat persoalan karena tidak ada standar yang sama mengenai rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik. MK secara eksplisit menyarankan pemisahan fungsi representatif dan fungsi regulatif, termasuk kemungkinan membentuk dewan, konsil atau majelis sebagai regulator. MK menegaskan bahwa independensi organisasi advokat tidak berarti negara sama sekali tidak boleh hadir. Negara tetap mempunyai kewajiban menjamin kualitas pelayanan hukum, integritas profesi, akses terhadap keadilan, dan fair trial.
Pada saat ini, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI juga tengah menggali masukan dan aspirasi terkait dengan RUU Advokat. Pada intinya, hampir semua aspirasi tersebut memiliki satu tujuan yakni pengaturan yang lebih jelas tentang Profesi Advokat, dari pendirian hingga pengembangannya. Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 juga telah memberikan pertimbangan-pertimbangan penting mengenai arah dan tujuan pengaturan RUU Advokat nantinya. Oleh sebab itu, maka saya mengemukakan beberapa poin pokok pemikiran yang perlu diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang:
1. Penyesuaian dengan KUHAP maupun peraturan perundang-undangan.
RUU Advokat perlu memperhatikan tentang mengatur agar Advokat dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara bebas, mandiri, bertanggung jawab; termasuk upaya peningkatan kualitas dalam pembelaan dan profesionalisme berintegritas. Dasar atau fundamentalnya diarahkan tidak lagi semata pada profesi dan sumber daya manusianya, namun juga untuk kepentingan pelindungan masyarakat dan sistem hukum. Dalam KUHAP, peran Advokat telah ditingkatkan menjadi lebih aktif, sehingga dibutuhkan profesi Advokat dan Bantuan Hukum yang handal dan berintegritas, dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat. RUU Advokat harus hadir untuk mengatur penerapan prinsip check and balances yang seimbang terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan yang bersentuhan dengan hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang. RUU Advokat akan menegaskan pengaturan terkait tugas, hak dan kewajiban Advokat, termasuk upaya untuk meningkatkan kredibilitas dan integritasnya. Dalam RUU Advokat, perlu juga mengatur pelindungan terhadap profesi Advokat, yakni imunitas, sepanjang peran dan tugasnya dijalankan sesuai Kode Etik, Disiplin, dan beriktikad baik.
2. Pendidikan Profesi Advokat dan standarisasi kualitas profesi Advokat.
Dalam RUU Advokat nanti diperlukan sebuah konsil, badan atau majelis khusus dan independen yang berfungsi sebagai regulator. Fungsi regulator ini memiliki tugas untuk mengatur standar kompetensi, pendidikan minimum, ujian profesi, pengangkatan, perolehan izin praktik, pengembangan kualitas secara berkala dan terukur, dan pengawasan (termasuk pengaturan umum tentang disiplin, kode etik, serta pengaduan masyarakat).
Selain itu, perlu dibangun sebuah sistem keanggotaan dan pengembangan profesi yang komprehensif. Dimulai dari pendidikan profesi, ujian, magang kerja, pengangkatan, hingga pengembangan karir dan kualitasnya secara berkelanjutan. Pengembangan pendidikan dan kualitas profesi tidak hanya berhenti pada saat akan menghadapi ujian atau masuk ke dalam organisasi saja, melainkan pasca dirinya diangkat menjadi Advokat. Pendidikan tidak hanya berhenti pada akademik (sarjana hukum atau pendidikan formal). Pendidikan profesi harus dibangun untuk memberi bekal pada praktek, termasuk mengenai penyusunan aturan atau regulasi hingga penggunaan teknologi.
Selanjutnya, aturan untuk menentukan standar kualitas yakni Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang diselenggarakan oleh regulator dengan keseragaman uji, obyektivitas, transparan, dan berbasis kompetensi. Ujian tidak boleh dibuat sembarangan agar dapat menjadi panduan standar minimum kompetensi. Setelah itu, program magang harus benar dilaksanakan secara utuh dan bermakna. Misalnya, dapat diatur program magang kerja bersama dengan kantor advokat yang terstandarisasi pendidikan profesi.
Penting dalam RUU Advokat nanti adalah masukan mengenai metode pengembangan kompetensi berkelanjutan (atau dikenal sebagai Continuing Professional Development). Metode ini digunakan untuk memastikan bahwa Advokat memiliki standar yang konsisten. Misalnya, setiap advokat wajib memenuhi sejumlah jam pendidikan profesi lanjutan setiap tahun atau dalam jangka waktu tertentu. Pengaturan ini akan sesuai dengan Putusan MK yang secara eksplisit menyebut perlunya standardisasi kompetensi, pendidikan, kurikulum minimum, kualitas lembaga penyelenggara, serta ujian profesi nasional yang seragam, objektif, transparan dan akuntabel. Program ini dapat juga diselenggarakan oleh regulator bersama organisasi advokatnya.
3. Pengaturan terkait pembentukan dan tata kelola Organisasi Advokat
Sebelum kita merancang format ke depan, mari kita lihat realita historis dan kondisi eksisting kita saat ini. Sebagaimana kita ketahui, sejak lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2003, desain awal profesi advokat di Indonesia adalah wadah tunggal atau single-bar system. Namun, seiring dinamika dan berbagai perpecahan di internal organisasi, secara de facto sistem kita telah bergeser menjadi multi-bar system. Puncaknya adalah ketika terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang memungkinkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh berbagai organisasi advokat, tidak lagi terbatas pada satu wadah tunggal.
Saat ini, terdapat puluhan organisasi advokat yang aktif mencetak advokat baru. Sayangnya, sistem multi-bar yang berjalan tanpa adanya payung pengawas dan standar tunggal ini berpotensi menurunkan kualitas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Oleh karena itu, RUU Advokat ini mengambil sikap tegas: perkembangan saat ini tidak boleh berkutat pada perdebatan mengenai wadah organisasi saja (single atau multi-bar), tapi lebih kepada bagaimana cara membuat pengembangan profesi secara lebih komprehensif. Fungsi regulator ini bersanding dengan fungsi representatif organisasi. Misalnya dapat juga dibentuk badan profesi Advokat Indonesia (Dewan Kehormatan tunggal Advokat) dan Konsil atau Badan Regulator Independen. Keanggotaan badan atau konsil ini dapat memiliki komposisi proporsional. Sebagai contoh, komposisinya dapat melibatkan unsur advokat senior, akademisi hukum, mantan hakim atau penegak hukum, elemen masyarakat, pemerintah, atau praktisi di bidang etik dan manajerial.
Mengenai bentuk dan kedudukannya, dapat juga melakukan perbandingan dengan negara lain. Perbandingan yang menarik adalah Australia. Dalam Australian Legal Profession Uniform Law, Negara Australia tidak sepenuhnya menggunakan model satu organisasi profesi, tetapi terdapat kerangka regulasi yang terintegrasi. Dalam Legal Profession Uniform Law terdapat pengaturan mengenai syarat pengangkatan (admission), praktik hukum, kode etik (professional conduct), biaya hukum, pengaduan masyarakat, disiplin kerja, fungsi regulator, dan perlindungan konsumen. Tujuan dari pengaturan tersebut adalah upaya untuk menciptakan sistem yang konsisten sekaligus tetap menggunakan pendekatan bersama dengan aturan mengenai independensi profesi. Regulasi ini juga secara eksplisit mencakup pengaturan terkait standar kompetensi, standar etik yang tinggi, pelindungan klien dan masyarakat, pilihan konsumen yang informatif, serta panduan regulasi yang efektif dan proporsional.
Sedangkan di negara Singapura yang baru saja mengubah aturan profesi Advokat pada 2024, proses menjadi seorang Advokat dilakukan berdasarkan Legal Profession Act. Aturan ini mengatur mengenai persyaratan pendidikan, ujian, pelatihan (practice training), dan tata cara menjadi Advokat dan organisasi Advokat (admission) melalui pengadilan. Singapura menganut filosofi “admission to the profession as public function”. Artinya, untuk dapat diterima sebagai Advokat, seseorang harus mencapai kriteria tertentu dan memiliki filosofi bahwa aturan tersebut bukan hanya persoalan bagaimana menjadi anggota asosiasi profesi, tetapi juga kepentingan masyarakat di dalamnya. Oleh sebab itu di Singapura, Organisasi Advokat memiliki peran untuk menyelenggarakan pengembangan profesi, tetapi hak untuk menyatakan seseorang memenuhi standar profesi harus berada pada mekanisme nasional yang objektif (ditentukan oleh negara atau regulator).
4. Tanggung Jawab Profesi, Kode Etik dan Pengawasan Advokat secara lebih adil dan terstruktur.
RUU Advokat akan diarahkan pada penegasan sistem pengawasan melalui penegakan kode etik yang lebih terstruktur. RUU Advokat harus memberikan pemisahan antara Kode Etik dan Disiplin. Pengaturan mengenai standar minimum yang terkait dengan Etika Profesi, seperti sanksi bagi Advokat yang tidak menjaga kerahasiaan, adanya konflik kepentingan yang merugikan Klien, mengambil dana klien secara ilegal, tidak hadir tanpa alasan, penyesatan (misleading), manipulasi dokumen, atau bentuk-bentuk ketidakjujuran. Demikian pula, pengaturan etik lainnya juga dapat yang berkaitan dengan standar moral dan martabat profesi. Sedangkan pelanggaran administratif terkait dengan upaya menjaga kehormatan dan kualitas profesi Advokat. Pengaturan ini dapat berupa sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi jam pengembangan kualitas profesi, pembaruan izin, pembayaran iuran wajib, atau pemenuhan kewajiban administratif lainnya.
RUU Advokat dapat mengatur pemisahan yang lebih jelas dalam penanganannya. Perlunya mekanisme independen dalam pemeriksaan sanksi etik, disiplin, dan administratif, sehingga tidak hanya berpusat pada organisasi advokat saja, yang memungkinkan terjadi perdebatan tentang potensi konflik kepentingan struktural. Fungsi regulator (konsil/badan/majelis) dapat diberikan kewenangan untuk menerima laporan/pengaduan, melakukan investigasi, memeriksa dan melakukan penegakan, dan penjatuhan putusan atau sanksi, termasuk upaya bandingnya.
RUU Advokat juga dapat mengatur mekanisme tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memastikan jaminan pelindungan independensi Advokat dan pelindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat. MK secara eksplisit menghubungkan profesi advokat dengan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam hal ini para pembentuk UU, dapat mempertimbangkan kewenangan pada regulator untuk memastikan bahwa Advokat dapat menjalankan profesinya dengan baik dan benar, khususnya dalam melindungi hak masyarakat dalam sistem peradilan. Seperti pengaturan mengenai kewajiban Advokat untuk memberitahukan mekanisme hak dasar seorang Klien atau hak-haknya di muka hukum. Regulator dapat menerima pengaduan masyarakat termasuk dalam melaporkan pelanggaran (misconduct), hingga gugatan terhadap Advokat dan akses bantuan hukum. Jadi tidak semua harus langsung ditangani oleh pengadilan melalui gugatan. Regulator bersama organisasi Advokat dapat menyelesaikan permasalahan tersebut lebih awal sehingga tidak merugikan kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan.
Sanksi juga harus diatur secara tegas dari yang paling ringan hingga berat, yakni dari sanksi teguran ringan hingga pencabutan izin. Dalam hal ini tujuannya adalah menciptakan mekanisme atau prosedur yang berkepastian dan profesional berdasarkan prinsip due process of law. Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang menempatkan standar etik dan due process dalam pemeriksaan etik sebagai bagian dari standar nasional profesi.
5. Pemberian Bantuan Hukum dan Kantor Advokat sebagai Korporasi (Corporate Responsibility)
Pada intinya, tanggung jawab profesi juga diarahkan pada tanggung jawab sosial seorang Advokat untuk memberikan bantuan hukum, khususnya Bantuan Hukum secara cuma-cuma. Hal ini dapat diatur secara lebih jelas. UU Advokat 2003 belum mencakup perkembangan tentang tanggung jawab Kantor Advokat sebagai korporasi (legal services business). Oleh sebab itu, RUU Advokat dapat juga mengatur mengenai bentuk, kedudukan, pertanggungjawaban, praktek keahlian, sistem pengembangan, dan model bisnis atau kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Tujuannya adalah publik dapat ikut mengawasi profesi Advokat, tidak hanya semata diawasi oleh organisasi Advokat.
Penutup
Dalam pengaturan RUU Advokat, perlu diletakkan pada fondasi bagaimana cara mengatur profesi Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dijalankan secara profesional, akuntabel, dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Oleh sebab itu, dasar pengaturannya harus juga diarahkan kepada pelindungan kepentingan publik dan pertanggungjawaban profesi.
RUU Advokat diharapkan dapat mengatur secara lebih komprehensif tentang sistem pembinaan profesi advokat. Mulai dari pengaturan mengenai kriteria pengangkatan advokat, organisasi advokat, regulator profesi yang independen, pengawasan, serta pengembangan pendidikan dan pelatihan secara terukur dan berkelanjutan. Selain itu, perlunya pengaturan yang jelas terkait standar kualifikasi untuk dapat menjadi advokat dan konsistensi kualitasnya. Sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan bersama dengan peran organisasi, regulator, dan partisipasi publik dalam rangka menjaga profesionalitas, independensi advokat.
Demikian pula dalam hal pengembangan jasa profesi dan tanggung jawabnya, yang harus diatur secara jelas dalam RUU ini. Profesi Advokat memerlukan wadah yang independen, profesional, dan berkualitas. Kita tentu berharap agar RUU Advokat ini nantinya dapat memberi kejelasan mengenai kedudukan dan peran profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penegak hukum secara profesional, akuntabel, berkualitas, dan berintegritas, untuk membantu negara dalam menghadirkan keadilan masyarakat dan kepastian hukum. Komisi III DPR RI secara terbuka akan terus memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan masukan, saran, maupun seluruh pandangan terhadap pembentukan RUU Advokat maupun masukan umum terhadap profesi Advokat. *






