Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mendukung kebijakan ekspor satu pintu di Jakarta, Selasa (18/8/2026), untuk menutup celah praktik under invoicing. Kebijakan tersebut dinilai krusial dalam memperkuat pengawasan perdagangan serta memastikan nilai transaksi ekspor yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Anggia menyatakan kebijakan ekspor satu pintu merupakan terobosan luar biasa yang sejalan dengan semangat prabowonomics yang didorong oleh pemerintah. Menurut Politisi Fraksi PKB itu, sistem tersebut dirancang agar transaksi ekspor dapat dicatat secara transparan tanpa ada nilai perdagangan yang luput dari pengawasan negara. “Kita sudah beberapa kali diskusi juga tentang ekspor satu pintu. Itu terobosan yang luar biasa. Kalau kami di PKB itu sebutnya prabowonomics,” ujar Anggia saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, sistem tersebut harus mampu memastikan kesesuaian antara nilai barang yang diekspor dengan nilai yang dilaporkan serta penerimaan di negara tujuan. Sebagai ilustrasi, apabila nilai barang yang diekspor tercatat sebesar 10, maka jumlah uang yang diterima negara juga harus bernilai 10. “Jadi tidak ada lagi under invoice. Tidak ada lagi hal-hal di luar yang diketahui oleh negara,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur VI ini.
Meski mendukung penuh, Anggia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan agar kebijakan tersebut berjalan sesuai harapan. Efektivitas ekspor satu pintu tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaannya oleh seluruh pemangku kepentingan.
Penerapan ekspor satu pintu diharapkan dapat memperkuat transparansi perdagangan nasional secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus memastikan aktivitas ekspor memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional dan penerimaan negara. *R102






