Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Rp18,9 triliun untuk 546 daerah guna menjamin pembayaran gaji PPPK melalui rapat di Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kebijakan tersebut diambil Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dirumahkan akibat kendala anggaran. Langkah strategis ini diputuskan setelah lintas lembaga merumuskan solusi konkret dalam rapat koordinasi lanjutan di Kompleks Parlemen. Pemerintah menegaskan komitmen penuh agar kesejahteraan aparatur di tingkat lokal tetap terlindungi secara menyeluruh.
Tito menjelaskan pemerintah daerah diberikan tiga opsi penanganan meliputi efisiensi anggaran belanja, pencairan sisa Dana Bagi Hasil, serta penambahan Dana Alokasi Umum. Opsi pertama mengarahkan daerah melakukan efisiensi secara mandiri, seperti memangkas pos perjalanan dinas serta menghapus agenda rapat yang kurang mendesak. Opsi kedua melibatkan percepatan pencairan sisa Dana Bagi Hasil bagi daerah yang belum menerimanya secara penuh. Sedangkan opsi ketiga disiapkan bagi daerah yang tidak mampu melakukan efisiensi dengan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum.
Dari total anggaran Rp18,9 triliun yang disiapkan secara nasional, sebanyak Rp10 triliun bersumber dari sisa Dana Bagi Hasil yang segera dicairkan kepada daerah penerima. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp8,9 triliun disalurkan secara khusus dalam bentuk tambahan Dana Alokasi Umum untuk menutupi kekurangan belanja pegawai. Kebijakan komprehensif ini dirancang untuk mengantisipasi risiko defisit fiskal di tingkat lokal yang berpotensi mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan daerah.
Seluruh kebijakan penambahan alokasi dana tersebut secara resmi telah disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Dengan tambahan instrumen pendanaan ini, pemerintah pusat berharap seluruh pemerintah daerah dapat menuntaskan kewajiban pembayaran belanja pegawai secara tepat waktu. Kebijakan ini memastikan stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan hak kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun tenaga kerja paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia. *R101






