Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak masyarakat untuk mewaspadai modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan ruang digital secara masif di Jakarta, Jumat (31/7/2026). Tawaran pekerjaan bergaji tinggi dan ajakan berkenalan di media sosial kini menjadi modus operandi utama para pelaku kejahatan tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, mengatakan bahwa kemajuan teknologi dimanfaatkan pelaku untuk memperluas jangkauan aksi kejahatannya. Saat membacakan sambutan Menteri PPPA pada peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang 2026, ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak serius bagi korban.
Modus perekrutan korban kini bergeser dari tatap muka langsung ke media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform pencarian kerja daring. Desy menjelaskan bahwa teknologi digunakan dalam seluruh rantai kejahatan mulai dari promosi, pengendalian, hingga transaksi keuangan, sehingga masyarakat diimbau agar lebih kritis terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan.
Data Simfoni PPA periode 2021 sampai 2025 mencatat ada 1.000 korban perempuan dewasa, 37 korban laki-laki dewasa, dan 920 korban anak perempuan. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan kepada pihak berwenang.
KemenPPPA terus memperkuat pencegahan melalui penciptaan ruang digital yang aman dan peluncuran modul digital pencegahan serta penanganan TPPO pada awal 2026. Modul tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas gugus tugas TPPO dari tingkat pusat hingga desa dalam menghadapi tantangan era digital. *R105






