Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan urgensi sistem pengawasan yang ketat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Regulasi pemulihan kekayaan negara ini dinilai wajib dibarengi kontrol institusional yang efektif agar tidak berbalik menjadi bumerang bagi penegakan hukum di tanah air.
Peringatan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi serta pakar, yakni Septa Chandra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mahasiswa pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji. Forum legislatif tersebut dilangsungkan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menggarisbawahi bahwa kewenangan besar aparat penegak hukum harus dikawal secara ketat. Tanpa sistem pengawasan yang memadai, regulasi tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum internal untuk melakukan pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.
“Kita ingin membersihkan dengan sapu yang bersih. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru. Yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor,” ungkap Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Guna mengantisipasi risiko tersebut, Komisi III berencana mengkaji praktik terbaik atau best practices dari berbagai negara dalam hal mekanisme pengawasan pelaksanaan undang-undang serupa. Keberadaan pengawas khusus dinilai krusial untuk mengawal seluruh tahapan, mulai dari proses penelusuran hingga penyitaan barang bukti.
Selain aspek pengawasan, perdebatan dalam rapat turut menyoroti tata kelola aset hasil rampasan. Habiburokhman mempertanyakan efektivitas model kelembagaan yang nantinya memegang kendali atas aset tersebut, apakah ditempatkan di bawah unit khusus, lembaga lintas kementerian, atau badan independen tersendiri. Menurutnya, keberhasilan pengembalian kerugian negara tidak boleh hanya dihitung dari besarnya nominal aset yang disita, melainkan nilai riil yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Ia mencontohkan, aset berupa properti seperti hotel, apartemen, atau perkebunan berisiko mengalami depresiasi nilai yang tajam apabila tidak diurus secara profesional. “Kalau pengelolanya tidak benar, maka nilainya turun. Bahkan bisa jadi justru aset itu membebani uang negara, karena untuk merawatnya harus keluar biaya, tetapi asetnya tidak produktif,” imbuhnya.
Senada dengan pimpinan Komisi III, akademisi UMJ Septa Chandra menyatakan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset krusial untuk memastikan prinsip crime does not pay diterapkan secara utuh sehingga para pelaku kejahatan jera. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap tindakan penyitaan tetap berjalan di atas koridor hukum yang sah dan menghormati prinsip negara hukum.
“Di dalam melakukan perampasan aset dalam rangka pemulihan kerugian dari pelaku tindak pidana tetap harus dilakukan dalam kerangka penegakan hukum atau dalam kerangka hukum yang jelas. Jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan dengan niat yang baik tetapi justru dilakukan di luar hukum, maka tidak ada bedanya dengan kejahatan itu sendiri,” tegas Septa.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ahmad Noviandri Adji. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus mampu memastikan hasil kejahatan gagal disembunyikan, dipindahtangankan, maupun dinikmati oleh pelaku. Ketegasan negara, menurutnya, harus ditopang oleh standar pembuktian yang transparan, pengawasan yudisial yang solid, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta manajemen aset yang akuntabel.
“Pesan yang ingin saya sampaikan yaitu rampas hasil kejahatannya, lindungi hak warganya, pulihkan korban, dan kembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan Republik Indonesia,” pungkasnya. *R101






