Lokapalanews.id | Jakarta – Rangkaian kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di awal tahun 2026 menjadi sorotan tajam di Parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kejadian berulang ini merupakan alarm serius yang menunjukkan lemahnya pengawasan standar keamanan pangan dari hulu hingga hilir.
Data terbaru mencatat ratusan penerima manfaat menjadi korban di berbagai wilayah. Di Grobogan, terdapat 803 orang mengalami keracunan, disusul 433 korban di Mojokerto, serta kasus serupa yang terjadi di Pekalongan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan komitmen zero case atau nol kasus yang ditargetkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun ini.
“Program MBG sangat penting, tetapi kasus keracunan yang terus berulang menunjukkan pengawasan belum berjalan optimal. Ini tidak bisa dianggap kejadian biasa,” ujar Edy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Audit Menyeluruh Satuan Pelayanan
Edy mendesak pemerintah segera melakukan audit kesehatan dan keamanan pangan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Audit tersebut harus mencakup pemeriksaan fasilitas dapur, praktik produksi, hingga kepatuhan terhadap standar sertifikasi sebelum makanan didistribusikan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengetatan prosedur harus dimulai dari pemeriksaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga sistem distribusi. Ia menekankan bahwa dapur penyedia makanan harus berada di lokasi yang mudah diawasi untuk memastikan standar higiene dan sanitasi terjaga.
“Kasus yang kembali muncul setelah pergantian tahun ini menunjukkan lemahnya kontrol. Harus dibenahi dengan sistem distribusi yang lebih aman dan koordinasi ketat antar-pemangku kepentingan,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Sertifikasi Wajib dan Sanksi Tegas
Sebagai langkah preventif, Komisi IX mendorong penerapan sertifikasi wajib bagi seluruh pengelola SPPG, termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Selain itu, dalam pembahasan RAPBN 2026, DPR telah menekankan pengalokasian anggaran khusus untuk pengujian sampel rutin dan penguatan peran BPOM.
Edy juga menuntut adanya sanksi administratif yang nyata jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian dari pihak penyelenggara. Penegakan regulasi dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
“Jika terbukti ada kelalaian, harus ada sanksi administratif yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” imbuhnya.
Jaminan Pembiayaan Korban
Terkait penanganan medis, DPR mengingatkan agar seluruh fasilitas kesehatan tidak menolak pasien darurat keracunan meskipun tidak membawa dokumen lengkap. Edy memerinci bahwa biaya pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan harus dijamin sepenuhnya, sementara korban non-aktif menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
Pemerintah juga diminta transparan dalam menyampaikan hasil investigasi dan temuan laboratorium kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban program nasional tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok dan tata kelola MBG kini menjadi prioritas untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terlindungi di tengah ambisi pemenuhan gizi nasional. *R103






