--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Menyelamatkan Pers Nasional dari Cengkeraman Platform Digital

Anggota Dewan Pers Dahlan Dahi bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (8/7/26). (Dok. Istimewa)

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Pers menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk merombak ekosistem media nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan dominasi platform digital global yang menguasai pasar iklan. Kondisi timpang ini dinilai mengancam keberlangsungan industri pers di Indonesia.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan kemerdekaan pers tidak bisa berdiri sendiri tanpa stabilitas ekonomi perusahaan. Tekanan finansial yang terus mendera industri media akan berimbas pada kualitas kerja jurnalis di lapangan. Ia menyebut dominasi raksasa teknologi telah menciptakan ketimpangan yang akut dalam distribusi pendapatan iklan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Data menunjukkan sekitar 80 persen pasar iklan digital dikuasai oleh tiga entitas raksasa, yakni Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, sisanya diperebutkan oleh lebih dari 50 ribu perusahaan pers nasional. Ketimpangan posisi tawar ini memicu kekhawatiran adanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Dewan Pers kini tengah menempuh jalur perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Dahlan mengkritik aturan lama yang membolehkan berita dikutip hanya dengan mencantumkan sumber. Praktik tersebut dianggap tidak adil bagi perusahaan pers yang memproduksi konten dengan biaya besar.

Menanggapi hal itu, Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengakui instrumen hukum saat ini belum cukup kuat menghadapi tantangan digital. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak relevan dengan model ekonomi digital masa kini. KPPU pun kini mendorong DPR untuk memperbarui regulasi tersebut secara menyeluruh.

Perubahan yang diusulkan mencakup pergeseran pengawasan merger dari mekanisme post-merger menjadi pre-merger. Dengan skema baru ini, negara dapat mengawasi akuisisi perusahaan sebelum transaksi terjadi. Selain itu, definisi penguasaan pasar akan diperluas agar tidak hanya terbatas pada nilai jual atau beli saja.

Baca juga:  Wamen Nezar Patria Sebut Internet Murah Penggerak Ekonomi

Regulasi baru ke depan akan mempertimbangkan faktor penguasaan data dan efek jaringan (network effect) sebagai indikator dominasi. Langkah ini dipandang krusial agar pengawasan terhadap sektor ekonomi digital tidak lagi lumpuh. Gopprera mengakui bahwa tanpa pembaruan undang-undang, pengawasan terhadap raksasa teknologi akan semakin sulit dilakukan.

Sinergi antara Dewan Pers dan KPPU diharapkan menjadi titik balik bagi media nasional. Perbaikan regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil bagi perusahaan pers domestik. Fokus utama tetap pada menjaga keberlanjutan industri media sebagai pilar demokrasi di tengah gempuran ekosistem digital global. *R105

👁️ 8.466 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."