Lokapalanews.id | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Assembagoes. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 berinisial DPP dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia berinisial TD. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah pada proyek pengembangan pabrik gula di Situbondo tersebut selama periode 2016–2022.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka DPP. Ia diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. DPP juga disebut berperan mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM untuk memenangkan proyek tersebut.
Selain memanipulasi proses tender, DPP diduga melakukan mark-up atau menaikkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindakan ini disinyalir sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek modernisasi pabrik gula tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Sementara itu, peran tersangka TD selaku mitra kerja dipandang sangat sentral dalam kegagalan pelaksanaan proyek. TD diduga melakukan kesepakatan ilegal untuk memenangkan proyek, namun dalam praktiknya, ia melaksanakan pekerjaan yang jauh dari spesifikasi kontrak. TD juga dituding tidak melibatkan penyedia teknologi yang seharusnya dipersyaratkan dalam perjanjian.
Lebih jauh, TD disebut mengabaikan kewajiban penerbitan Performance Guarantee. Akibat kelalaian tersebut, tahapan commissioning atau pengujian akhir pabrik tidak dapat terlaksana sesuai rencana. Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dengan pertimbangan sikap kooperatif selama proses penyidikan.
Tindakan kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis ketahanan pangan. Kasus ini menjadi alarm bagi tata kelola proyek infrastruktur di lingkungan badan usaha milik negara. *R103







