Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap operasi terorganisir lintas negara di balik lonjakan 128 persen komentar spam promosi judi online pada berbagai platform media sosial dalam dua pekan terakhir dibandingkan periode Januari hingga Juni 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan lonjakan tersebut berasal dari aktivitas transnasional yang menggunakan sistem otomatis atau bot. Sistem ini memantau media sosial secara waktu nyata dan menyebarkan komentar serta tautan judi online ke akun dengan jangkauan interaksi tinggi.
Alexander menjelaskan peningkatan aktivitas ini berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026 yang dimulai pada 11 Juni 2026. Pelaku memanfaatkan momentum tersebut untuk memperluas promosi taruhan olahraga.
Kemkomdigi mengidentifikasi penyebaran spam melalui jaringan akun bodong di Instagram, Facebook, dan TikTok. Para pelaku menggunakan variasi kata kunci serta tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis.
Berdasarkan analisis, operasi ini terhubung dengan sejumlah platform judi online, salah satunya Rawitbet, melalui skema afiliasi. Aktivitas tersebut dijalankan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil.
Komentar promosi judi online paling banyak ditemukan pada platform di bawah naungan Meta, yakni Instagram dan Facebook. Alexander menegaskan kementerian akan bertemu dengan perwakilan Meta pada Selasa (30/6/2026) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk penegakan hukum dan mitigasi kejahatan digital lintas negara.
Alexander menegaskan seluruh situs yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan promosi judi online telah diputus aksesnya. Meski demikian, ia mengingatkan para pelaku terus mengembangkan modus baru sehingga diperlukan kewaspadaan semua pihak.
Masyarakat diimbau tidak mengakses, membagikan, atau berinteraksi dengan konten promosi judi online. Warga juga diminta melaporkan setiap temuan konten mencurigakan kepada pihak berwenang. *R107






