--- / --- 00:00 WITA
Kolom  

Retaliasi Birokrasi dan Ilusi Otonomi Perguruan Tinggi

I Made Suyasa

Institusi pendidikan tinggi semestinya menjadi benteng terakhir penjaga nalar kritis dan tata kelola yang bersih. Namun, keputusan pengurus sebuah yayasan pendidikan di Bali melalui surat keputusan kelembagaan akhir tahun lalu yang memberhentikan seorang dosen tetap memperlihatkan sebuah paradoks akut.

Lokapalanews.id | Institusi pendidikan tinggi semestinya menjadi benteng terakhir penjaga nalar kritis dan tata kelola yang bersih. Namun, keputusan pengurus sebuah yayasan pendidikan di Bali melalui surat keputusan kelembagaan akhir tahun lalu yang memberhentikan seorang dosen tetap memperlihatkan sebuah paradoks akut. Pemecatan sepihak tersebut didasarkan atas tuduhan tendensius dan fitnah yang menyudutkan korban sebagai koordinator tunggal penggalangan mosi tidak percaya. Langkah represif ini bukan sekadar perselisihan hubungan industrial biasa, melainkan cerminan nyata dari rapuhnya perlindungan bagi para peniup peluit (whistleblower) di lingkungan akademi. Ketika penyampaian aspirasi kolektif justru diputarbalikkan menjadi kesalahan personal demi mencari kambing hitam, otonomi kampus telah berubah menjadi tameng bagi arogansi kekuasaan yang anti-kritik.

Konflik struktural ini bermula ketika tata kelola keuangan desentralisasi di sebuah sekolah tinggi dituding minim akuntabilitas oleh internalnya sendiri. Dalam rapat evaluasi resmi, jajaran manajemen sempat memaparkan adanya indikasi proyek pengadaan fasilitas studio fiktif senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan oknum pimpinan tertinggi kampus. Aspirasi yang lahir dari keresahan bersama belasan dosen dan pegawai tersebut murni merupakan gerakan penyelamatan kelembagaan agar terhindar dari kehancuran manajerial. Alih-alih melakukan audit forensik menyeluruh atas kejanggalan anggaran yang dilaporkan, pihak yayasan justru memilih proaktif menerbitkan berita acara penolakan mosi. Mereka berdalih gerakan moral tersebut tidak memenuhi kelayakan serta mengganggu stabilitas institusi, sebuah penyangkalan yang menutupi substansi masalah demi menjaga status quo.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ironisnya, kepongahan administrasi tersebut runtuh dengan sendirinya saat institusi akhirnya bersedia membayar kompensasi pesangon secara dicicil melalui mediasi resmi hubungan industrial. Kesediaan yayasan menggelontorkan dana kompensasi pasca-pemecatan seolah menjadi pengakuan tidak langsung bahwa tuduhan pelanggaran etika dan fitnah yang dialamatkan kepada sang pengajar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika sang dosen terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat atau merusak nama baik lembaga sebagaimana dituduhkan, institusi secara legal tidak memiliki kewajiban moral maupun finansial untuk membayar pesangon hingga puluhan juta rupiah. Langkah penyelesaian ini secara gamblang menelanjangi rekayasa birokrasi kampus yang memaksakan pemecatan sepihak demi meredam gejolak kritik internal.

Baca juga:  Benteng Komunikasi Keluarga, Jawaban Atas Radikalisasi Anak Lewat Game Online

Dampak langsung dari pengelolaan institusi bergaya firma pribadi ini mengorbankan masa depan mahasiswa dan ekosistem pendidikan tinggi secara keseluruhan. Pemutusan akses sistem pengawasan internal secara sepihak menciptakan iklim kerja yang dipenuhi rasa ketakutan, merusak profesionalisme, dan melumpuhkan fungsi kendali mutu (check and balance). Di tingkat makro, kekacauan manajemen berbasis sentimen personal ini menjadi ancaman serius bagi status akreditasi lembaga di bawah otoritas lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah setempat. Hak normatif pekerja dikorbankan melalui rekayasa informasi, sementara mutu pelayanan publik perguruan tinggi merosot akibat matinya independensi mimbar akademik.

Sengketa pemecatan sewenang-wenang ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional, Ombudsman RI, hingga Dinas Tenaga Kerja setempat. Respons dari lembaga-lembaga pengawas negara tersebut akan menjadi ujian krusial bagi penegakan prinsip tata kelola universitas yang baik (good university governance) di Indonesia. Jika pembiaran terhadap aksi retaliasi bermotif pembungkaman aspirasi kolektif ini terus dibiarkan, perguruan tinggi akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai produsen kebenaran. Pembenahan mendasar atas kesewenang-wenangan birokrasi kampus tidak boleh ditunda demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari kehancuran tata kelola yang akut. *

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."