--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polda Lampung Tembak Mati Begal Penembak Polisi

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua tersangka begal berinisial HAM dan RON yang terlibat dalam penembakan anggota Polri di Mapolda Lampung.

Lokapalanews.id | Bandar Lampung – Tim Gabungan Polda Lampung berhasil meringkus komplotan begal sadis yang melakukan penyerangan terhadap anggota Polri, Bripka Arya Supena. Dalam operasi penyergapan tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan satu orang tersangka tewas di tempat setelah mencoba melawan petugas menggunakan senjata api rakitan. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi atensi khusus kepolisian mengingat para pelaku tidak segan-segan melukai aparat penegak hukum saat melancarkan aksi kriminalnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa dua tersangka utama yang berhasil diidentifikasi berinisial HAM dan RON. Keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Lampung. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda melalui koordinasi taktis antara tim lapangan. Tersangka HAM diringkus di wilayah Lampung Timur, sementara tersangka RON disergap di Kabupaten Pesawaran pada Jumat (15/5).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Proses penangkapan terhadap RON berlangsung dramatis ketika tersangka menyadari kehadiran petugas di persembunyiannya. Bukannya menyerahkan diri, RON justru mengeluarkan senjata api rakitan dan melakukan perlawanan aktif yang dinilai membahayakan nyawa personel di lapangan. Menghadapi situasi yang mengancam jiwa tersebut, petugas melepaskan tembakan yang melumpuhkan tersangka secara fatal. Pihak kepolisian menyatakan bahwa prosedur yang diambil telah sesuai dengan regulasi penggunaan kekuatan dalam tugas kepolisian.

“Tersangka RON melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” ujar Irjen Pol. Helfi Assegaf saat memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penyergapan tersebut. Jenazah tersangka kemudian dievakuasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur identifikasi kepolisian.

Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang menimpa Bripka Arya Supena saat dirinya tengah bertugas. Serangan terhadap anggota kepolisian ini menjadi pemicu Polda Lampung untuk mengerahkan kekuatan penuh guna memburu para pelaku. Penembakan terhadap personel Polri di Lampung sering kali menjadi sorotan nasional, mengingat letak geografis wilayah ini yang kerap menjadi jalur perlintasan utama di Sumatera dengan tingkat kerawanan kejahatan jalanan yang fluktuatif.

Baca juga:  Direktur PT WA Diseret KPK Terkait Suap di MA

Secara historis, Lampung merupakan salah satu wilayah yang memiliki tantangan besar dalam penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Keberadaan senjata api di tangan pelaku kriminal jalanan menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, Polda Lampung terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan serta melakukan pendekatan intelijen untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.

Penindakan tegas ini juga menjadi peringatan keras bagi kelompok kriminal lainnya agar tidak melakukan tindakan anarkis, terlebih kepada petugas yang sedang menjalankan kewajiban. Polda Lampung memastikan akan terus mengoptimalkan patroli siber dan lapangan guna mendeteksi keberadaan komplotan begal yang masih beroperasi. Keamanan publik tetap menjadi prioritas utama, terutama menjelang tengah tahun di mana mobilitas warga diprediksi akan mengalami peningkatan.

Saat ini, satu tersangka lainnya yakni HAM masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan mereka. Kepolisian juga tengah menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang digunakan tersangka RON untuk menyerang petugas. Barang bukti berupa senjata api dan beberapa butir peluru telah diamankan oleh Tim Laboratorium Forensik untuk keperluan pembuktian di persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka yang masih hidup akan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap nyawa, atau Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 477 mengenai pencurian dengan pemberatan. Dengan konstruksi hukum tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan brutal yang mereka lakukan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."