Lokapalanews.id | Jakarta – Seseorang pernah berkata bahwa mengelola kekayaan alam Indonesia itu mirip seperti mencoba menampung air laut dengan keranjang bambu: bocor di mana-mana, dan yang tersisa di dalam wadah sering kali hanya menyisakan buih. Di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu sore, 13 Mei 2026, realitas pahit itu kembali disorongkan ke depan hidung kita. Presiden Prabowo Subianto berdiri di podium, menyaksikan seremonial penyerahan denda administratif dan pengembalian lahan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Di atas kertas, acara ini tampak seperti sebuah kemenangan besar bagi hukum kita. Namun, jika kita mau sedikit melongok ke balik podium, apa yang dipamerkan sore itu sebenarnya adalah sebuah pengakuan jujur yang mencemaskan: selama berpuluh-puluh tahun, negara ini telah membiarkan halaman belakangnya dijarah secara kasat mata tanpa daya yang berarti.
Presiden Prabowo sendiri tidak mencoba membungkus realitas ini dengan pidato manis atau klaim keberhasilan yang muluk-muluk. Dengan nada bicaranya yang meledak-ledak dan tanpa tedeng aling-aling, ia justru mengingatkan semua orang bahwa apa yang berhasil diselamatkan hari itu hanyalah remah-remah kecil di atas meja perjamuan para spekulan tanah dan cukong korporasi. Angka-angka penertiban lahan yang dirilis hari itu memang terdengar mentereng, namun jika dikonversi ke dalam kebutuhan riil di akar rumput, kehilangan yang belum pulih jauh lebih mengerikan. Bayangkan ratusan atau bahkan ribuan triliun rupiah kekayaan negara yang menguap setiap tahunnya. Uang sebesar itu, andai dikelola dengan benar, bukan sekadar angka di dalam buku kas negara, melainkan modal untuk membangun ribuan puskesmas dengan fasilitas komplet di pelosok Papua, menggratiskan biaya kuliah bagi jujuta anak petani, atau memperbaiki seluruh jembatan rusak yang saban hari dipertaruhkan oleh anak-anak sekolah dasar di pedalaman demi bisa membaca buku.
Logika pragmatis yang dibawa Prabowo sangat sederhana namun menohok: ini bukan lagi soal angka statistik pertumbuhan ekonomi yang diperdebatkan para akademisi di ruang ber-AC, melainkan soal bertahan hidup atau survival bagi 287 juta rakyat Indonesia. Negara tidak mungkin bisa menjamin perut rakyatnya kenyang jika setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan, kekayaan alamnya terus-menerus disedot keluar lewat penyelundupan, manipulasi izin lahan, atau konsesi hutan ilegal. Masalahnya, mengapa penjarahan sistemik ini bisa menjadi sebuah keniscayaan yang berlangsung begitu lama? Mengapa kita membutuhkan sebuah satgas khusus hanya untuk mengambil kembali apa yang sejak awal secara konstitusional adalah milik publik?
Jawabannya tidak terletak pada sekadar kenakalan satu atau dua pengusaha hitam, melainkan pada cacat desain yang akut di dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum kita. Selama bertahun-tahun, tata kelola kehutanan dan agraria kita beroperasi di dalam ruang gelap yang penuh dengan tumpang tidur regulasi. Celah hukum inilah yang dimanfaatkan oleh para pemburu rente untuk mengonversi kawasan hijau menjadi mesin pencetak uang pribadi, sering kali dengan restu tersembunyi dari oknum pejabat daerah yang memegang stempel perizinan. Ketika negara membiarkan regulasi berjalan mandul, hukum berubah fungsi menjadi jaring laba-laba: hanya mampu menangkap serangga kecil, sementara hewan-hewan besar dengan mudah menjebolnya hingga robek.
Di sinilah letak krusialnya mengapa Prabowo kemudian mengalihkan sorotan tajamnya kepada lembaga yudikatif, khususnya lembaga peradilan. Ia secara eksplisit mengaitkan kesuksesan memburu triliunan rupiah yang hilang itu dengan reformasi di ruang sidang. Strategi yang ditawarkannya pun sangat membumi dan langsung menyasar pada akar perilaku manusia: menaikkan penghasilan para hakim agar mereka tidak bisa disogok. Selama ini, kita sering menuntut integritas setinggi langit dari para penegak hukum, namun menutup mata terhadap fakta bahwa mereka kerap dibiarkan rentan di hadapan godaan kapital yang nilainya ratusan kali lipat dari gaji bulanan mereka. Memilih hakim dengan rekam jejak yang baik dan memastikan isi dompet mereka cukup untuk hidup terhormat adalah langkah awal yang logis untuk membangun benteng pertahanan yang kokoh melawan balik serangan balik para koruptor.
Kendati demikian, menaikkan gaji saja tentu bukan ramuan ajaib yang bisa menghapus penyakit mental koruptif dalam semalam jika tidak dibarengi dengan tekanan sosial yang konsisten. Prabowo mengirimkan pesan yang sangat clear dan bernada peringatan keras kepada Ketua Mahkamah Agung dan seluruh korps baju toga di tanah air bahwa masyarakat Indonesia pada tahun 2026 ini bukan lagi massa yang bodoh atau bisa dengan mudah dikelabuhi oleh tumpukan pasal-pasal karet. Setiap ketukan palu di ruang sidang, setiap lembar putusan yang membebaskan penjarah hutan, atau setiap vonis ringan bagi para pencuri uang rakyat akan langsung ditonton, ditelusuri, dan dihakimi secara terbuka oleh ruang publik yang kini jauh lebih melek informasi. Keadilan yang nyata tidak lagi bisa disembunyikan di balik ruang sidang yang tertutup dan pengap.
Pada akhirnya, panggung penyerahan denda di Kejaksaan Agung ini menyisakan sebuah pemandangan horison yang menantang kita semua. Negara kini memang sedang mencoba hadir dan berjanji akan terus hadir dengan tangan besi yang lebih tegas untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak rakyat. Namun, sejarah panjang republik ini selalu diwarnai oleh pasang surut semangat penegakan hukum yang sering kali layu setelah lampu sorot kamera media massa perlahan padam. Ketika Prabowo menutup pidatonya dengan penegasan bahwa menyelamatkan ribuan triliun rupiah itu bukan lagi soal “apakah bisa” melainkan “harus bisa”, kita dipaksa untuk terus mengawal janji tersebut. Apakah komitmen penguatan yudikatif dan pembersihan kawasan hutan ini benar-benar akan menjadi fondasi baru bagi kebangkitan nasional yang berumur panjang, ataukah ini hanya akan tercatat sebagai satu lagi episode kosmetik politik yang megah, sementara di luar sana, eksploitasi senyap terhadap kekayaan bumi pertiwi tetap berjalan lancar seperti biasa? *R103






