--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

DPR Tekan Imigrasi Bali Perkuat Pengawasan WNA

Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat memimpin kunjungan kerja di Kanwil Imigrasi Bali, Denpasar, Rabu (13/5/2026), menekankan penguatan deteksi dini terhadap pelanggaran warga negara asing.

Lokapalanews.id | Denpasar – Komisi XIII DPR RI mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali untuk memperketat tata kelola keimigrasian guna mengantisipasi peningkatan mobilitas global dan potensi kejahatan transnasional di Pulau Dewata. Penguatan tersebut difokuskan pada pengawasan izin tinggal serta optimalisasi pengelolaan deteni bagi warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menjelaskan bahwa pembenahan kinerja keimigrasian merupakan kebutuhan mendesak mengingat dinamika pariwisata internasional di Bali yang terus berkembang. Menurutnya, fondasi tata kelola yang kuat akan menjadi kunci utama dalam efektivitas penegakan hukum serta deteksi dini terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA). Ia menegaskan bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebagai pintu masuk, tetapi juga sebagai garda depan keamanan nasional di daerah wisata.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam kunjungan kerja di Denpasar tersebut, Marinus mendorong agar pihak imigrasi tidak bekerja sendiri. Ia menekankan pentingnya sinergitas antara Kantor Wilayah Imigrasi Bali dengan pemerintah daerah setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam memantau keberadaan WNA di lingkungan mereka. Pelibatan publik dianggap sebagai instrumen strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan yang selama ini terbatas pada personel resmi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, deteksi dini terhadap potensi pelanggaran administratif maupun pidana dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.

Persoalan penegakan hukum ini menjadi perhatian serius menyusul kekhawatiran terhadap ancaman kejahatan transnasional. Marinus memperingatkan bahwa aktivitas kriminal lintas negara yang melibatkan WNA berisiko memberikan dampak negatif bagi stabilitas ekonomi daerah. Kejahatan seperti penipuan siber, tindak pidana perdagangan orang, hingga penyalahgunaan izin kerja dapat merusak citra pariwisata Bali di mata dunia. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran menjadi prioritas yang harus disejalankan dengan perlindungan kepentingan nasional di sektor keamanan dan ekonomi.

Secara historis, pengawasan WNA di Bali telah menjadi tantangan menahun seiring dengan status pulau ini sebagai destinasi utama dunia. Pasca-pandemi, lonjakan kunjungan wisatawan membawa dinamika baru, mulai dari fenomena “digital nomad” yang bekerja tanpa izin yang sesuai hingga perilaku WNA yang kerap berbenturan dengan norma lokal. Data keimigrasian mencatat bahwa Bali merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas pendeportasian tertinggi di Indonesia, yang menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan harus terus beradaptasi dengan modus operandi pelanggaran yang semakin kompleks.

Baca juga:  Bareskrim Gulung Dua Jaringan Narkoba Internasional di Jalur Sumatera

Di samping evaluasi mengenai pengawasan, Komisi XIII memberikan apresiasi terhadap kinerja finansial jajaran Imigrasi di Bali. Berdasarkan laporan periode Januari hingga April 2026, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah ini menunjukkan tren yang positif. Lonjakan pendapatan negara tersebut terlihat di berbagai titik layanan, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, hingga kantor imigrasi di Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan. Capaian ini dinilai mencerminkan pulihnya aktivitas internasional di Bali secara signifikan.

Meski realisasi PNBP melampaui ekspektasi pada kuartal pertama, DPR mengingatkan agar jajaran imigrasi tidak lengah. Marinus meminta adanya percepatan realisasi program pada periode berikutnya untuk memastikan target tahunan tetap tercapai secara optimal. Ia menekankan bahwa tingginya penerimaan negara harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sarana prasarana, termasuk fasilitas penampungan sementara atau ruang deteni bagi WNA yang sedang dalam proses hukum atau deportasi.

Rapat koordinasi ini juga menyoroti perlunya pemutakhiran sistem data keimigrasian yang terintegrasi. Dengan sistem informasi yang lebih mutakhir, pergerakan orang asing dapat dipantau secara real-time, sehingga memudahkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi masa berlaku izin tinggal maupun status hukum individu yang bersangkutan. Langkah-langkah preventif ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan pariwisata dan ketegasan dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

Politisi dari fraksi PDI-Perjuangan tersebut menutup arahannya dengan menegaskan bahwa Bali merupakan etalase Indonesia di mata internasional. Segala bentuk kelalaian dalam pengawasan WNA tidak hanya berdampak pada keamanan lokal, tetapi juga reputasi nasional. Komisi XIII berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan pelayanan keimigrasian berjalan beriringan demi mendukung pemulihan ekonomi Bali yang berkelanjutan dan aman dari ancaman kejahatan transnasional. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."