Lokapalanews.id | Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengungkap jaringan perjudian daring atau judi online berskala internasional dengan melibatkan ratusan warga negara asing. Pengungkapan kasus yang menjerat sekitar 320 warga negara asing tersebut dinilai sebagai langkah krusial dalam memitigasi ancaman terhadap ketahanan sosial dan stabilitas ekonomi nasional yang selama ini tergerus oleh aktivitas ilegal berbasis digital.
Keberhasilan Polri dalam memetakan dan menangkap para pelaku dari berbagai negara tersebut dipandang sebagai representasi profesionalisme penegakan hukum di tengah kompleksitas kejahatan siber lintas batas. Habiburokhman menjelaskan bahwa kehadiran negara dalam memberantas judi online merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak destruktif yang sistematis, mulai dari degradasi moral hingga kerugian ekonomi di tingkat keluarga. Menurutnya, fenomena ini sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga memerlukan intervensi hukum yang bersifat luar biasa dan berkelanjutan.
Langkah tegas institusi kepolisian ini disebut selaras dengan agenda Astacita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, terutama pada poin penguatan reformasi hukum dan pemeliharaan stabilitas keamanan nasional. Habiburokhman menambahkan bahwa penciptaan ruang digital yang sehat dan produktif adalah prasyarat utama bagi kemajuan generasi muda Indonesia. Tanpa adanya tindakan represif terhadap bandar dan operator judi internasional, ruang digital Indonesia berisiko terus dieksploitasi oleh kelompok kriminal terorganisir yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan celah teknologi dan kerentanan psikologis masyarakat.
Secara teknis, Komisi III DPR RI melihat praktik perjudian daring saat ini telah bertransformasi dari sekadar kejahatan konvensional menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Penggunaan teknologi enkripsi yang canggih serta skema aliran dana yang melibatkan mata uang kripto dan perbankan internasional menunjukkan adanya kompleksitas yang tinggi. Politisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa judi online seringkali menjadi pintu masuk bagi tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan penipuan daring berskala besar yang merugikan sistem keuangan nasional secara kolektif.
DPR mendorong agar Polri tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir atau operator di lapangan, tetapi juga merambah hingga ke aktor intelektual dan penyedia infrastruktur keuangan yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Habiburokhman menekankan pentingnya prinsip keadilan tanpa pandang bulu dalam mengejar para pelaku utama yang berada di balik layar. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten diharapkan mampu memutus mata rantai operasional judi online yang selama ini sering kali muncul kembali setelah dilakukan penindakan atau pemblokiran situs secara parsial.
Secara historis, Indonesia memang telah lama berupaya memerangi praktik perjudian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, seiring dengan percepatan digitalisasi pasca-pandemi, penetrasi judi online meningkat tajam melalui iklan di media sosial dan aplikasi perpesanan singkat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perputaran uang di sektor ilegal ini mencapai angka ratusan triliun rupiah, yang sebagian besar mengalir ke luar negeri, sehingga berdampak langsung pada defisit neraca pembayaran dan membebani ekonomi domestik.
Selain aspek penegakan hukum, Komisi III DPR RI juga menggarisbawahi pentingnya penguatan sinergi antarlembaga untuk menciptakan ekosistem pencegahan yang solid. Habiburokhman mendorong adanya kolaborasi yang lebih erat antara Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengawasan ketat terhadap pintu masuk warga negara asing dan pemeriksaan mendalam terhadap izin tinggal mereka diperlukan guna mencegah wilayah Indonesia dijadikan basis operasional atau ‘hub’ kejahatan digital internasional oleh jaringan luar negeri.
Penataan sistem keuangan juga menjadi fokus utama agar aliran dana judi online dapat dideteksi dan diblokir secara seketika. DPR berharap dengan adanya koordinasi yang integratif, Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi pelaku kejahatan siber, tetapi mampu membangun kedaulatan digital yang aman. Penutupan ruang bagi kejahatan transnasional ini dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa stabilitas keamanan nasional tetap terjaga di tengah dinamisnya perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan sulit diprediksi. *R103






