--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN Rampung, Siap Diteken November 2026

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan AEC Council di Cebu, Filipina, guna menuntaskan kesepakatan kerangka ekonomi digital ASEAN.

Lokapalanews.id | Cebu – Perjanjian Kerangka Ekonomi Digital ASEAN atau ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA) akhirnya mencapai babak final. Kesepakatan bersejarah yang diinisiasi saat Keketuaan Indonesia tahun 2023 ini dipastikan akan ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, November 2026 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi kabar baik tersebut usai menghadiri pertemuan the ASEAN Economic Community (AEC) Council ke-27 di Cebu, Filipina, Kamis (7/5/2026). DEFA akan menjadi kerangka ekonomi digital regional komprehensif pertama di dunia yang diprediksi mampu melipatgandakan nilai ekonomi kawasan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan studi Boston Consulting Group (BCG), implementasi DEFA yang menyeluruh berpotensi mendongkrak nilai ekonomi digital Asia Tenggara dari proyeksi awal sebesar USD 1 triliun menjadi USD 2 triliun pada tahun 2030. Lonjakan nilai ini diharapkan menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh anggota blok regional tersebut.

Dalam pertemuan tingkat menteri ekonomi itu, Airlangga menekankan bahwa dinamika ekonomi digital yang sangat cepat menuntut ASEAN untuk bertindak tangkas. Meski proses penyempurnaan naskah perjanjian terus berjalan, ia mendorong agar substansi utama tidak lagi tertunda agar manfaatnya segera dirasakan pelaku usaha dan masyarakat.

“Walaupun teks DEFA belum sempurna, namun harus segera diselesaikan sambil dilakukan review berkala sesuai dengan perkembangan dinamika ekonomi digital,” ujar Airlangga di hadapan para Menteri Ekonomi ASEAN. Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari negara anggota lain, termasuk Singapura dan Filipina, yang sepakat bahwa percepatan regulasi adalah kunci daya saing global.

Airlangga menjelaskan bahwa putaran final perundingan akan dituntaskan pada akhir Mei 2026. Setelah itu, dokumen akan melalui proses legal scrubbing atau penyelarasan hukum dan konsultasi domestik di masing-masing negara sebelum disahkan oleh para pemimpin negara pada November nanti.

Baca juga:  Negosiasi Tarif Indonesia - AS Berlanjut, Targetkan Nol Persen

Pemerintah Indonesia pun menetapkan target ambisius pasca-penandatanganan. Proses ratifikasi di tingkat nasional diharapkan selesai dalam kurun waktu 180 hari setelah KTT. Komitmen ini mencerminkan betapa mendesaknya kebutuhan akan kepastian hukum dalam transaksi digital lintas batas di Asia Tenggara.

Bagi Indonesia sendiri, DEFA bukan sekadar kerja sama regional, melainkan pelengkap bagi Strategi Nasional Ekonomi Digital 2030. Langkah ini juga mendukung ambisi Indonesia masuk menjadi anggota OECD, terutama dalam penguatan infrastruktur digital, transformasi UMKM, dan penguatan regulasi keamanan siber.

Implementasi DEFA dipercaya akan menarik aliran investasi teknologi tinggi ke Indonesia. Selain itu, kedaulatan data nasional akan semakin kuat dengan adanya standar praktik internasional yang disepakati bersama. Sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional, juga diproyeksikan akan lebih mudah menembus pasar regional melalui ekosistem digital yang terintegrasi.

Keberhasilan penyelesaian perundingan DEFA ini menandai tonggak baru bagi integrasi ekonomi Asia Tenggara. Dengan regulasi yang harmonis, ASEAN selangkah lebih dekat untuk menjadi pusat kekuatan digital dunia, memastikan bahwa transformasi teknologi tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi hingga ke pelosok desa melalui pemberdayaan ekonomi digital. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."