Lokapalanews.id | Jakarta – Proses negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terus berlanjut dengan pendekatan yang terukur demi mengedepankan kepentingan nasional. Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang mencapai kesepakatan awal, menyusul pernyataan resmi Presiden AS pada 7 Juli 2025, yang menetapkan penurunan tarif menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan bahwa saat ini seluruh aspek legal drafting kesepakatan awal tersebut sedang berjalan cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan klausul yang disepakati sesuai dengan regulasi nasional, komitmen internasional, dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Langkah negosiasi ini dilakukan dengan terukur, serta sebagai bentuk kehati-hatian diplomasi ekonomi Indonesia,” ungkap Haryo di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Pemerintah Indonesia berkomitmen agar setiap kesepakatan ekonomi yang ditandatangani membawa manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat struktur industri nasional, dan menjaga posisi Indonesia sebagai mitra strategis yang mandiri.
Pemerintah akan melanjutkan proses negosiasi setelah penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC pada akhir November 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memimpin Tim Negosiasi Tarif Indonesia-AS, meyakini bahwa komoditas tertentu dapat memperoleh tarif nol persen.
Komoditas yang ditargetkan memperoleh perlakuan tarif nol persen adalah produk yang tidak dapat diproduksi oleh Amerika Serikat, seperti kelapa sawit, kakao, dan karet. Selain itu, Pemerintah juga meminta perlakuan khusus bagi komoditas tertentu yang merupakan bagian dari rantai pasok industri kesehatan, serta pembahasan mengenai isu non-tarif.
Haryo menegaskan, penawaran yang disampaikan kepada Pemerintah AS dirancang untuk mencapai perdagangan yang adil dan berimbang (fair and square trade), sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keseimbangan.
“Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia menjalankan diplomasi ekonomi yang bebas dan aktif. Pendekatan ini memastikan setiap negosiasi dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi,” pungkas Haryo. *R103






