Lokapalanews.id | Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menekan nilai transaksi judi online (judol) hingga 57 persen sepanjang kuartal III 2025. Penurunan ini diklaim Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Asta Cita.
Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya serius mendukung program Presiden dalam Asta Cita, khususnya dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi judi online. “Sebagaimana diketahui, kemarin juga Bapak Presiden menyampaikan di forum APEC terkait dengan bagaimana Indonesia serius menangani judi online,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
PPATK mencatat total transaksi judi online pada tahun 2024 mencapai Rp359 triliun. Namun, angka tersebut berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025. Capaian ini berarti terjadi penurunan sebesar 57 persen.
Selain nilai transaksi, penurunan signifikan juga terjadi pada nilai deposito pemain judol, dari Rp51 triliun menjadi Rp24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen. Penurunan serupa terlihat pada jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang berkurang 67,92 persen.
“Ini berkat kolaborasi yang kuat di bawah arahan Bapak Presiden. Kami juga mencatat penurunan akses masyarakat hingga 70 persen terhadap situs-situs judi online,” tambah Ivan, dilansir InfoPublik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada kesempatan yang sama menegaskan penanganan dilakukan secara berbasis data. Ia menyebut, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital.
Kemkomdigi juga telah melaporkan 23.604 rekening terkait judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. Menkomdigi menekankan bahwa pihaknya sepakat melakukan kolaborasi yang lebih erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan penegak hukum, serta berkomitmen memperluas kerja sama internasional mengingat judi online bersifat kejahatan terorganisir lintas negara. *R105






