Lokapalanews.id | Jakarta – Negara akhirnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Dalam momen bersejarah pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), pemerintah secara resmi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini menghantui pekerja di sektor domestik. Pengesahan ini sekaligus menjadi jawaban atas perjuangan panjang berbagai elemen masyarakat yang menuntut keadilan bagi para pekerja informal.
Dalam pidato pendapat akhirnya, Supratman menyatakan bahwa UU PPRT dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pekerja maupun pemberi kerja. Pemerintah ingin memastikan bahwa hubungan kerja di dalam rumah tangga tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial tanpa mengabaikan sisi kekeluargaan.
“Undang-Undang ini bertujuan mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” ujar Supratman dengan tegas di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap PRT adalah bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia di bidang ketenagakerjaan.
Sejumlah poin krusial diatur dalam undang-undang baru ini untuk menjamin kepastian hukum. Beberapa di antaranya meliputi standarisasi mekanisme perekrutan, kejelasan perjanjian kerja, hingga penegasan hak-hak normatif seperti jam kerja yang manusiawi dan upah yang layak sesuai kesepakatan yang dilindungi negara.
Selain perlindungan fisik dan finansial, UU PPRT juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan vokasi. Hal ini dimaksudkan agar PRT memiliki kompetensi yang lebih baik, sehingga mampu memberikan layanan yang profesional yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai tawar mereka di pasar kerja.
Aspek pengawasan juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Pemerintah menyiapkan mekanisme penyelesaian perselisihan yang lebih konkret jika terjadi sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Negara kini memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja rumah tangga guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Menteri Hukum menyampaikan apresiasi mendalam kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah merampungkan pembahasan draf ini setelah melalui proses dinamika politik yang sangat panjang. Kehadiran UU ini dianggap sebagai tonggak penting bagi peradaban hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin inklusif.
Dengan disahkannya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik kerja paksa atau perlakuan tidak manusiawi di ruang privat. Pemerintah berkomitmen untuk segera mensosialisasikan aturan turunan dari undang-undang ini agar dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh lapisan masyarakat.
“Negara memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan. Dengan puji syukur, Presiden menyatakan setuju RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkas Supratman. Keputusan ini membawa angin segar bagi keadilan sosial di Indonesia, memastikan bahwa mereka yang bekerja di balik pintu rumah juga mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang setara di mata hukum. *R103






