--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Lensa Gelap di Balik Toilet: Menguji Taji UU TPKS dalam Kasus Predator Kampus

Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangani barang bukti digital kasus kekerasan seksual di wilayah Serang.

Lokapalanews.id | Pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada April 2026 ini membuka tabir kelam mengenai rapuhnya ruang privat di institusi pendidikan dan fasilitas umum. Kasus yang menyeret pria berinisial MZ ini bukan sekadar insiden asusila biasa, melainkan alarm keras bagi keamanan kolektif warga, terutama perempuan, di ruang publik. Kejadian ini bermula dari keberanian seorang korban yang melaporkan adanya aksi perekaman ilegal, yang setelah didalami, mengungkap sebuah pola kejahatan berulang yang melintasi batas-batas wilayah kampus hingga fasilitas publik seperti SPBU.

Penelusuran dokumen dan hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa MZ tidak bertindak secara impulsif. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, terlapor mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali: dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten. Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif karena memanfaatkan kelemahan desain arsitektur, yakni merekam menggunakan ponsel melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Fakta bahwa pelaku menyimpan hasil rekaman tersebut dalam handphone dan flashdisk pribadi mempertegas adanya niat (mens rea) untuk mengoleksi konten bermuatan seksual secara sistematis tanpa konsen korban.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Secara yuridis, tindakan MZ merupakan ujian nyata bagi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelusuran regulasi membenturkan fakta lapangan ini dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a yang secara spesifik mengatur larangan perekaman dan/atau mengambil gambar bermuatan seksual seseorang tanpa persetujuan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, undang-undang ini seharusnya menjadi benteng terakhir bagi korban. Namun, muncul pertanyaan krusial: mengapa ruang-ruang yang seharusnya steril seperti kampus masih memberikan celah fisik bagi predator untuk beraksi? Hal ini mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam aspek pengawasan sarana dan prasarana oleh pengelola fasilitas.

Baca juga:  Anak 9 Tahun Disiksa 'Ayah Tiri', Minta Pelaku Dikubur

Verifikasi multi-perspektif diperlukan untuk melihat dampak luas dari fenomena ini. Dari sisi penegakan hukum, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah video tersebut dikonsumsi sendiri atau didistribusikan melalui jaringan digital, yang berpotensi menyeret pelaku pada pelanggaran UU ITE. Di sisi lain, para ahli gender dan kebijakan publik seringkali menyoroti bahwa manajemen kampus dan pemilik fasilitas umum kerap mengabaikan standar keamanan gender dalam pembangunan fasilitas sanitasi. Celah ventilasi yang terbuka lebar di area sensitif mencerminkan minimnya perspektif perlindungan korban dalam perencanaan infrastruktur.

Analisis risiko sistemik menunjukkan bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan transparansi penuh, akan muncul degradasi kepercayaan publik terhadap keamanan ruang pendidikan. Kehadiran predator di toilet kampus menciptakan rasa teror yang tidak terlihat, namun nyata bagi mahasiswi. Dampak psikis yang dialami korban -mulai dari trauma hingga perasaan terlanggar martabatnya – seringkali jauh lebih permanen dibandingkan proses hukum yang berjalan. Negara, melalui kepolisian, dituntut tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mendorong adanya audit keamanan besar-besaran terhadap seluruh fasilitas publik di Banten agar memiliki standar keamanan yang memadai.

Penyidik saat ini tengah bersiap melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa barang bukti elektronik yang diamankan tidak hilang atau bocor ke ruang siber, yang justru akan menambah beban trauma bagi korban. Imbauan kepolisian agar pengelola kampus dan SPBU meningkatkan pengawasan adalah langkah preventif, namun penegakan hukum yang tanpa kompromi adalah kunci utama untuk memberikan efek jera. Kesimpulan objektif dari investigasi ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik adalah ancaman nyata yang menuntut integrasi antara ketajaman hukum, perbaikan infrastruktur, dan keberanian korban untuk bersuara. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."