Lokapalanews.id | Puncak Jaya – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan Pulan Wonda alias Kamenak, anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya yang menjadi buron selama 14 tahun. Tersangka merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi penyerangan brutal terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, di Distrik Pirime pada November 2012 silam.
Penangkapan berlangsung dramatis di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis (2/4/2026) siang. Pulan Wonda yang terdeteksi berada di sebuah bengkel motor sempat mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas. Aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi bahwa Pulan Wonda memiliki rekam jejak kriminalitas yang sangat panjang sejak tahun 2010. Selain terlibat dalam upaya pembunuhan terhadap Tito Karnavian, pelaku juga teridentifikasi dalam aksi penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan tiga anggota Polri serta serangkaian kekerasan terhadap warga sipil di pegunungan tengah Papua.
“Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia. Pelaku diketahui memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Berdasarkan data kepolisian, Pulan Wonda terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi kekerasan bersenjata. Beberapa di antaranya adalah penembakan warga sipil di Kampung Wandenggobak pada 2010 yang menewaskan dua orang, serta kontak tembak di Tiom pada 2012 yang merenggut nyawa warga bernama Ferdy Turuallo. Keberadaannya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2019.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, tas loreng, serta beberapa lembar uang palsu. Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis di bawah pengawasan ketat aparat sebelum dilakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait jaringan kelompok bersenjata di wilayah Kodap XII Lanny Jaya.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari teror bersenjata. Ia memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh personel di lapangan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan hak-hak dasar tersangka.
Pulan Wonda kini terancam dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran fasilitas negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Keberhasilan ini mendapat dukungan dari tokoh masyarakat setempat yang mengakui bahwa pelaku memang merupakan anggota aktif kelompok OPM yang selama ini meresahkan warga. Satgas Damai Cartenz terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi jaringan kekerasan dan bersama-sama menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah agar pembangunan dapat berjalan kondusif. *R103






