Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap II dalam kasus perjudian daring berskala besar dengan menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp55 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/3/2026) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Langkah ini sekaligus menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada penuntut umum untuk segera disidangkan.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, mengungkapkan bahwa keberhasilan pelimpahan ini merupakan buah dari penyidikan panjang terhadap jaringan perjudian digital yang memiliki perputaran dana cukup masif. Penyerahan tersangka dan aset tersebut dipastikan telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke persidangan,” ujar Kombes Rizki dalam keterangannya di Jakarta.
Uang tunai sebesar Rp55 miliar yang disita menjadi sorotan utama dalam pelimpahan ini. Nilai fantastis tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal jaringan judi online yang selama ini meresahkan masyarakat. Selain uang tunai, sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik turut diserahkan untuk memperkuat dakwaan di meja hijau.
JPU Murari Azis, yang menerima langsung pelimpahan tersebut, menyatakan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan berkas perkara yang diterima dari penyidik Siber Bareskrim. Fokus utama kejaksaan adalah memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dibuktikan secara sah di depan hakim.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari Azis saat proses administrasi pelimpahan selesai.
Kelima tersangka saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan dan akan dititipkan di rumah tahanan sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian serta berpotensi dikenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas ekosistem perjudian daring yang kian canggih. Kombes Rizki menegaskan bahwa Siber Bareskrim tidak akan berhenti pada jaringan ini saja, melainkan terus memburu aktor intelektual di balik aplikasi judi online lainnya.
Langkah hukum yang transparan dan akuntabel ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah maraknya kejahatan siber di Indonesia. Koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan terus berjalan intensif hingga vonis pengadilan dijatuhkan.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini sedang menyiapkan tim jaksa spesialis untuk mengawal kasus ini mengingat besarnya nilai barang bukti dan kompleksitas alur transaksi keuangan yang terlibat dalam operasional judi daring tersebut. *R103






