--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Bongkar Sindikat Daging Domba Impor Kedaluwarsa

Tim Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti daging domba impor kedaluwarsa saat konferensi pers di Cikupa, Tangerang.

Lokapalanews.id | Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran 12,9 ton daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten, guna melindungi konsumen dari ancaman pangan berbahaya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kasus ini terungkap setelah Satresmob Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Gudang PT Lang-Lang Buana, Cikupa, serta dua lokasi penyimpanan lain di Batuceper. Polisi mengamankan barang bukti dari tiga unit truk distribusi dan gudang penyimpanan yang rencananya akan menyasar pasar tradisional dengan harga di bawah standar pasar.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana penjualan daging tidak layak konsumsi. Mengingat tingginya permintaan protein hewani menjelang lebaran, petugas segera melakukan pengintaian terhadap aktivitas distribusi di wilayah Serang dan Tangerang.

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni IY sebagai penjual utama, T dan AR selaku perantara, serta SS yang berperan sebagai pembeli sekaligus penyalur ke pedagang pasar. Para tersangka diduga memanfaatkan momentum hari raya untuk meraup keuntungan pribadi dengan mengabaikan aspek kesehatan publik.

Berdasarkan hasil penyidikan, daging tersebut sebenarnya telah diperoleh para tersangka sejak tahun 2022. Namun, produk tersebut baru diperjualbelikan kembali secara masif setelah melewati masa kedaluwarsa pada April 2024 dengan kisaran harga Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram.

Kepastian ketidaklayakan daging ini diperkuat oleh hasil uji laboratorium Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan. Secara organoleptik, daging menunjukkan perubahan warna yang tidak normal, aroma tengik yang menyengat, serta tingkat keasaman yang melampaui ambang batas aman untuk dikonsumsi manusia.

Baca juga:  Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 10 saksi, mulai dari sopir hingga pembeli. Polisi memastikan akan menelusuri aliran distribusi guna memastikan tidak ada sisa daging busuk yang masih beredar di tangan pedagang eceran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Polri menegaskan pengawasan pangan akan diperketat di seluruh gudang importir untuk menjamin keamanan stok pangan nasional selama masa perayaan keagamaan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."