Lokapalanews.id | Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri resmi memfasilitasi proses mediasi yang berujung damai antara Nabilah O’brien (N.O) dan Zendhy Kusuma (Z.K). Pertemuan yang menjadi titik terang penyelesaian sengketa hukum ini berlangsung di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026). Langkah tersebut diambil Korps Bhayangkara sebagai manifestasi keadilan restoratif guna menyelesaikan perselisihan antarwarga melalui jalur musyawarah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa mediasi ini merupakan komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang menyentuh seluruh pihak. Sebelumnya, terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan dan ditangani oleh satuan wilayah berbeda, yakni perkara di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan yang masuk ke meja penyidik Bareskrim Polri.
Melihat adanya keterkaitan perkara tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam untuk menemukan solusi hukum yang paling efektif dan berkeadilan. “Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya kepada awak media.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, keempat pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan menempuh jalur damai. Kesepakatan ini dituangkan secara resmi dalam dokumen perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak. Sebagai konsekuensi hukum dari perdamaian ini, masing-masing pihak juga telah menandatangani surat pencabutan laporan polisi pada unit penyidik yang menangani perkara mereka sebelumnya.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak menyepakati poin krusial terkait jejak digital. Mereka setuju untuk menghapus konten di media sosial masing-masing yang berkaitan dengan perselisihan tersebut sesuai dengan butir-butir kesepakatan bersama. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi residu konflik yang tersisa di ruang publik.
Trunoyudo menuturkan bahwa momentum perdamaian ini juga dilandasi oleh semangat introspeksi diri dari para pihak. Terlebih, mediasi ini bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadan yang mengedepankan nilai-nilai silaturahmi, menahan diri, dan saling memaafkan antar sesama. Polri berharap hasil mediasi ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas sosial.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelas Trunoyudo. Dengan adanya dokumen kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka secara otomatis proses hukum dalam perkara yang melibatkan Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pihak kepolisian turut memberikan apresiasi tinggi kepada para pihak yang bersedia menurunkan ego dan memilih jalan musyawarah. Polri menilai kedewasaan dalam menyikapi konflik hukum sangat diperlukan untuk menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat. Dengan tuntasnya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi polemik lanjutan yang melibatkan para pihak terkait di masa mendatang. *R103






