Lokapalanews.id | Ambon – Kepolisian Daerah Maluku mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Satbrimob, Bripda Mesias Siahaya, Selasa (24/2/2026). Keputusan pemecatan ini merupakan buntut dari kasus penganiayaan berat yang dinilai telah mencederai institusi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik, terutama tindakan kekerasan. Penegakan hukum internal ini diklaim dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjen Dadang dalam keterangan resminya di Ambon, Selasa (24/2/2026).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Pol. Indera Gunawan tersebut berlangsung secara mendalam dengan memeriksa 14 orang saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di ruang sidang, sementara empat lainnya, termasuk saksi korban dan sejumlah anggota kepolisian, memberikan keterangan melalui konferensi daring.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis komisi menyimpulkan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban menjaga kehormatan serta reputasi institusi. Selain itu, ia dinyatakan melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut yang seharusnya dihindari oleh setiap anggota Polri.
Selain sanksi administratif berupa pemecatan (PTDH), KKEP juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela. Sebelumnya, terduga pelanggar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama lima hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk disiplin ketat sebelum putusan tertinggi dijatuhkan.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjut Kapolda Maluku.
Menanggapi putusan pemecatan tersebut, Bripda Mesias Siahaya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai dengan mekanisme internal Polri, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Keputusan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel di jajaran Polda Maluku agar senantiasa menaati norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. *R103






