--- / --- 00:00 WITA

MKD: Anggota DPR Tidak Kebal Hukum

Ketua Tim Kunker MKD DPR RI I Wayan Sudirta bersama Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat melakukan pertemuan koordinasi terkait pengawasan etik dan hak imunitas anggota parlemen di Mapolres Badung, Bali, Selasa (18/2/2026).

Lokapalanews.id | Mangupura – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa seluruh anggota parlemen wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja MKD ke Polres Badung, Selasa (18/2/2026), guna menyamakan persepsi terkait hak imunitas dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR.

Ketua Tim Kunker MKD, I Wayan Sudirta, menyatakan bahwa fasilitas pelat nomor khusus bukan merupakan tameng untuk menghindari jeratan hukum. Menurutnya, atribut protokoler tersebut justru berfungsi untuk mempermudah identifikasi jika terjadi pelanggaran di lapangan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“TNKB khusus itu hak protokoler, tapi bukan bentuk kekebalan hukum. Justru memudahkan identifikasi. Kalau ada pelanggaran, prosesnya bisa lebih cepat karena identitasnya jelas,” ujar Sudirta di hadapan jajaran Polres Badung.

Batasan Hak Imunitas

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3 memiliki batasan yang ketat. Hak tersebut hanya berlaku dalam ruang lingkup pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Hak imunitas bukan tameng untuk perbuatan pidana umum. Ini harus dipahami bersama, termasuk oleh aparat di lapangan agar tidak terjadi keraguan dalam penindakan,” tegasnya.

64 Aduan Etik Masuk ke MKD

Hingga Februari 2026, MKD periode 2024–2029 mencatat telah menerima 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Sudirta menilai angka ini sebagai cermin tingginya pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara.

Ia berkomitmen bahwa setiap laporan akan diproses secara transparan dan objektif demi menjaga marwah lembaga legislatif. “Jika marwah runtuh, legitimasi politik juga ikut tergerus,” imbuhnya.

Baca juga:  Prabowo Targetkan Ekonomi 5,4 Persen di 2026, DPR: Janji tak Boleh hanya Angka, Rakyat Butuh Kesejahteraan Nyata

Respons Polres Badung

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyambut baik koordinasi tersebut namun meminta kejelasan teknis mengenai batasan penggunaan TNKB khusus. Hal ini dinilai penting guna mencegah polemik atau kesalahpahaman antara personel kepolisian dan anggota dewan saat bertugas di wilayah hukum Badung.

“Kami siap bersinergi, namun perlu detail teknis agar anggota kami di lapangan tetap bertindak dalam koridor hukum yang tepat,” kata Joseph.

Pertemuan yang dihadiri 16 anggota lintas fraksi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara MKD dan Polri dalam menjaga akuntabilitas pejabat publik serta memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."