Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Langkah tegas ini diambil setelah tim gabungan melakukan serangkaian penggeledahan dan pengembangan penyelidikan yang mengungkap keterlibatan perwira menengah tersebut dalam jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan khusus terhadap oknum internal yang terbukti mencederai amanat penegakan hukum. Menurut Jhonny, narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk jika melibatkan personel di dalam tubuh Polri sendiri.
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga yang bekerja untuk seorang anggota Polri berinisial Bripka KIR dan istrinya berinisial AN. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi pasangan tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum lain, yakni AKP ML, ke dalam jaringan peredaran tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP ML. Hasil tes urine menunjukkan AKP ML positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total mencapai 488,496 gram. Keterangan yang digali dari AKP ML inilah yang kemudian menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.
Penyelidikan berlanjut pada 11 Februari 2026, ketika tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendatangi rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang. Dalam penggeledahan di kediaman tersebut, penyidik menemukan berbagai jenis zat terlarang. Barang bukti yang disita meliputi 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan beragam jenis psikotropika ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam lingkaran peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mengacu pada pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar. Beratnya ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam memutus rantai peredaran narkotika di level manapun.
Saat ini, AKBP DPK tengah menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain proses pidana umum di Bareskrim, tersangka juga dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi pada 19 Februari 2026. Sidang etik ini akan menentukan status kedinasan tersangka di kepolisian, di mana sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) membayangi personel yang terlibat tindak pidana berat seperti narkotika.
Pimpinan Polri menjamin tidak akan ada impunitas bagi setiap personel yang terbukti masuk dalam jaringan narkotika. Standar pemeriksaan yang diterapkan dalam kasus ini diklaim jauh lebih ketat dibandingkan penanganan kasus sipil guna menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian. Polri juga telah membentuk tim gabungan khusus antara Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengejar bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama bagi jaringan oknum ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang turut berperan atau memberikan dukungan terhadap kegiatan peredaran ini. Jika ditemukan bukti baru, Polri berjanji akan memproses hukum siapa pun secara transparan dan akuntabel tanpa pengecualian demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan mereka. Dukungan publik dinilai sebagai pilar krusial bagi kepolisian dalam melakukan pembersihan internal maupun eksternal. Sinergi antara laporan warga dan ketegasan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. *R103






