--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

DPR: Sertifikat Elektronik Pangkas Biaya dan Percaloan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf memberikan arahan saat meninjau layanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, menekankan transparansi biaya dalam program sertifikat elektronik.

Lokapalanews.id | Jember – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan pentingnya sosialisasi masif terkait implementasi sertifikat elektronik guna melindungi masyarakat dari beban biaya tinggi akibat praktik perantara. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Kamis (12/2/2026), Dede menyoroti fenomena warga yang terbiasa menitipkan pengurusan dokumen lahan kepada pihak ketiga, yang justru memicu pembengkakan biaya secara tidak wajar.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan bahwa biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan sertifikat sebenarnya hanya berkisar Rp50.000 jika warga datang langsung ke loket resmi. Namun, ketidaktahuan masyarakat sering dimanfaatkan oleh oknum atau mediator yang mengatasnamakan kuasa hukum maupun pihak tertentu. Kondisi ini menyebabkan biaya yang seharusnya terjangkau melonjak hingga puluhan juta rupiah, terutama pada proses pemecahan lahan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Tantangan utama dalam transisi digital ini dinilai bukan terletak pada keandalan sistem, melainkan pada perubahan budaya masyarakat. Dede memahami adanya kendala bagi warga di desa terpencil atau lansia untuk hadir secara fisik ke kantor pertanahan. Celah informasi inilah yang kerap dieksploitasi oleh mafia tanah dan calo, sehingga muncul persepsi di publik bahwa mengurus sertifikat tanah adalah proses yang mahal dan rumit.

Pemerintah diminta untuk melakukan pendekatan sosialisasi yang lebih humanis dan berbasis kearifan lokal. Mengingat sebagian besar pemilik tanah adalah generasi tua yang memiliki keterikatan emosional dengan dokumen fisik, edukasi harus dilakukan dengan gaya bahasa daerah yang mudah dipahami. Penggunaan video sosialisasi berbahasa Jawa untuk wilayah Jawa Timur atau pertemuan tatap muka di tingkat desa menjadi strategi krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital.

Baca juga:  Kemensos Berbenah, Gus Ipul Ancam Laporkan Pelaku Korupsi

Secara teknis, sertifikat elektronik menawarkan keunggulan dalam hal keamanan dan integritas data. Sistem ini menjamin dokumen tidak akan hilang, mudah diverifikasi secara mandiri, dan secara signifikan meminimalkan risiko pemalsuan. Selain itu, digitalisasi ini memudahkan integrasi administrasi lainnya, seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena seluruh data kini terkoneksi secara transparan dalam satu sistem terpadu.

Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal agar digitalisasi pertanahan ini tidak menyisakan ruang gelap bagi mafia tanah. Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan agar mereka berani mengurus dokumennya secara mandiri tanpa ketergantungan pada pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai pungutan liar yang selama ini mencekik ekonomi warga kelas menengah ke bawah.

DPR berharap inovasi teknologi ini mampu menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana dan transparan. Dengan pengawasan ketat, sertifikat elektronik diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi hak milik rakyat serta menghapus praktik percaloan yang telah lama mengakar dalam birokrasi pertanahan di Indonesia. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."