Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah hukum ini diambil setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penyaluran pada perusahaan investasi berbasis syariah tersebut.
Dua tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI, Arie Rizal (ARL), serta Direktur Utama yang juga pemegang saham, Taufiq Aljufri (TA). Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Senin (9/2/2026) setelah keduanya selesai diperiksa oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penahanan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 99 dan 100 KUHAP guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, penyidik mencecar kedua tersangka dengan ratusan pertanyaan guna mendalami skema dugaan penggelapan dana tersebut. Tersangka Taufiq Aljufri diketahui menjawab sebanyak 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal mendapatkan pemeriksaan yang lebih panjang dengan total 138 pertanyaan dari tim penyidik.
Meskipun dua petinggi telah ditahan, satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni (MY), mangkir dari agenda pemeriksaan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa Mery tidak hadir dengan alasan kesehatan yang disertai surat keterangan sakit.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan ulang untuk tersangka MY. Polisi menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 13 Februari 2026 mendatang. Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para nasabah atau pemodal yang merasa dirugikan oleh praktik pengelolaan dana di PT DSI.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan jumlah kerugian total yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka. Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri jasa keuangan untuk tetap patuh pada regulasi dan menjaga integritas dalam mengelola dana publik agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. *R103






