Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menekankan perlunya pemisahan perlakuan hukum antara sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, BUMN mengemban misi negara yang tidak bisa disetarakan sepenuhnya dengan entitas bisnis murni.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin (2/2/2026), Herman menyatakan bahwa BUMN merupakan instrumen pemerintah untuk menjalankan kewenangan negara demi kesejahteraan rakyat. Ia memperingatkan agar regulasi baru nanti tidak menghambat gerak BUMN melalui pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak tepat sasaran.
“Harus ada klausul tersendiri karena BUMN ini menjalankan tugas dan kewenangan negara. Jangan sampai malah diuyo-uyo oleh KPPU,” tegas Herman. Ia mengingatkan bahwa semangat awal pembentukan KPPU pada era reformasi adalah untuk mencegah penguasaan kekayaan bangsa oleh segelintir kelompok atau konglomerasi, bukan justru membatasi peran negara dalam mengelola aset strategis.
Lebih lanjut, Herman mengusulkan agar KPPU mengalihkan fokus pengawasan pada penguasaan aset-aset vital oleh pihak swasta, terutama terkait lahan perkebunan. Ia mendesak adanya batasan kepemilikan lahan yang kaku, misalnya maksimal 50.000 hektar per entitas, guna mencegah ketimpangan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial. Jika kepemilikan lahan tidak dibatasi, ia khawatir jurang antara kaya dan miskin di Indonesia akan semakin lebar.
Selain aspek penguasaan lahan, politisi tersebut juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam prosedur penanganan perkara di KPPU. Herman mendesak agar RUU tersebut mengatur batas waktu yang jelas dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pengambilan keputusan final. Ketidakpastian durasi penanganan perkara dinilai menjadi sentimen negatif yang dapat membuat investor enggan masuk ke Indonesia.
Herman menegaskan bahwa efisiensi birokrasi dan kejelasan aturan main (rule of the game) dalam persaingan usaha harus bermuara pada kepentingan rakyat luas. Penegakan hukum yang berimbang antara perlindungan terhadap mandat negara melalui BUMN dan pembatasan dominasi swasta diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus berkeadilan secara sosial. *R102






