Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192 terkait dugaan kecurangan (fraud) yang melibatkan platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dana tersebut diamankan dari 41 rekening milik terlapor maupun pihak terafiliasi yang sebelumnya telah diblokir oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap kasus gagal bayar yang merugikan para pemberi pinjaman (lender). Selain uang tunai, polisi juga mengamankan aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua milik PT DSI.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT DSI di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, penyidik turut menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Dokumen-dokumen tersebut merupakan jaminan milik para peminjam (borrower) yang selama ini dikelola oleh platform tersebut.
Penyidikan mengungkap adanya modus operandi berupa pembuatan proyek fiktif untuk menarik minat investor. Ade Safri menjelaskan bahwa PT DSI diduga mencatut data peminjam yang sudah ada (existing) tanpa konfirmasi atau verifikasi terlebih dahulu. Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek-proyek tidak nyata yang diciptakan oleh perusahaan.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Ade Safri di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Skema ini menyebabkan dana dari para investor masuk ke platform untuk mendanai proyek yang sebenarnya tidak pernah ada. Akibatnya, terjadi kegagalan pembayaran ketika kewajiban pengembalian modal dan bagi hasil jatuh tempo. Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri aliran dana lebih lanjut untuk memetakan seluruh kerugian yang dialami masyarakat.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum masih terus berkembang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi ahli dan pendalaman terhadap dokumen transaksi keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan bagi para nasabah yang terdampak. *R102






