Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus SMS blast phishing yang meniru situs resmi e-tilang milik Kejaksaan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sejumlah pelaku yang berperan sebagai operator hingga penyedia sarana kejahatan di wilayah Banten dan Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya peredaran tautan palsu yang mencatut nama institusi pemerintah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan pola serupa di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Penelusuran digital kemudian mengarah pada jaringan penyebar pesan singkat massal yang terorganisir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan kasus ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengirimkan SMS berisi tautan (link) yang mengarahkan calon korban ke situs e-tilang fiktif.
“Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang,” ujar Jenderal Sigit. Ia menjelaskan, pesan singkat tersebut dirancang sedemikian rupa agar masyarakat percaya bahwa mereka telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan wajib melakukan pembayaran melalui instruksi di situs palsu tersebut.
Dari hasil pengembangan, tim Dittipidsiber menemukan fakta bahwa jangkauan kejahatan ini sangat luas. Awalnya kepolisian mengidentifikasi 11 tautan phishing dan lima nomor telepon internasional, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 135 tautan serupa serta 11 nomor identitas pelanggan (MSISDN) yang digunakan untuk menyebarkan pesan penipuan secara masif.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti teknis berupa perangkat komputer, telepon genggam, puluhan alat SIM box, ribuan kartu SIM dari berbagai operator seluler, serta sejumlah rekening bank. Perangkat SIM box inilah yang memungkinkan para tersangka mengirimkan ribuan SMS secara otomatis dalam waktu singkat kepada masyarakat secara acak.
Kapolri menegaskan bahwa potensi jumlah korban dalam kasus ini cukup besar karena cakupan wilayah penyebaran pesan yang menjangkau seluruh Indonesia. Para korban yang terjebak umumnya mengalami kerugian materiil setelah mengikuti instruksi pembayaran denda tilang di situs yang menyerupai laman resmi Kejaksaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penyedia identitas palsu yang mendukung operasional sindikat ini. Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah terkait informasi tilang elektronik. *R103






