Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan proses identifikasi dan pencocokan terhadap tumpukan kayu di wilayah Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti dugaan ilegal logging menyusul hanyutnya sejumlah kayu gelondongan saat peristiwa banjir bandang melanda kawasan tersebut beberapa waktu lalu.
Pihak kepolisian fokus menelusuri jalur aliran air untuk menentukan titik asal kayu-kayu tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan awal, kayu-kayu gelondongan itu disinyalir kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar atau pembukaan lahan tanpa izin di kawasan lindung.
Penelusuran Jalur Aliran Kayu Gelondongan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa tim di lapangan sedang bekerja untuk memetakan area yang menjadi sumber material kayu tersebut. Investigasi diarahkan pada sejumlah titik di kawasan hutan yang dilindungi negara guna memastikan apakah terjadi perusakan hutan secara masif.
“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” ungkap Irhamni dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Kepolisian menekankan pentingnya akurasi data dalam penelusuran ini. Kerja sama dengan tokoh masyarakat serta aparat lokal terus dilakukan guna mempercepat proses pengumpulan bukti-bukti di lapangan.
Peningkatan Status Perkara dan Dampak Lingkungan
Investigasi atas dugaan ilegal logging ini bertujuan untuk meningkatkan status penanganan hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Brigjen Irhamni memastikan bahwa pihaknya berupaya maksimal untuk menjaring informasi detail terkait pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kayu-kayu tersebut.
Selain persoalan hukum, kepolisian juga menyoroti ancaman kerusakan ekosistem yang terjadi. Munculnya material kayu dalam jumlah besar saat banjir bandang menjadi indikator adanya ketidakseimbangan lingkungan akibat aktivitas manusia yang melanggar aturan.
“Tentunya legal tidak, menurut kemungkinan juga adanya dampak lingkungan yang rusak ataupun apalagi kalau itu ilegal,” tutur Irhamni menambahkan.
Kehadiran tim Bareskrim di Aceh Tamiang diharapkan dapat mengungkap praktik perusakan hutan secara tuntas. Pengawasan ketat terhadap kawasan hutan lindung menjadi prioritas untuk mencegah bencana serupa akibat tata kelola lahan yang buruk dan aktivitas dugaan ilegal logging di masa mendatang. *R103






