Lokapalanews.id | Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mencatatkan tren kenaikan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja tahunan, angka kriminalitas di wilayah hukum Tabanan mengalami pertumbuhan sebesar 16 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, memaparkan bahwa total tindak pidana yang ditangani pihaknya mencapai 1.228 perkara. Jumlah ini meningkat dari catatan tahun 2024 yang berjumlah 1.054 kasus. Meski secara kuantitas laporan meningkat, kepolisian menyatakan tetap fokus pada optimalisasi penyelesaian perkara guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tren Kasus dan Evaluasi Keamanan
Dari keseluruhan data yang masuk, jenis kejahatan konvensional seperti pencurian masih menjadi kasus yang paling dominan. Kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa tercatat sebagai perkara yang paling banyak dilaporkan oleh warga di berbagai kecamatan di Kabupaten Tabanan.
AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa dinamika faktor ekonomi dan kelalaian pengamanan mandiri oleh masyarakat menjadi beberapa pemicu masih tingginya angka pencurian. Selain itu, Polres Tabanan juga melaporkan hasil penindakan terhadap peredaran narkotika serta penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gilimanuk yang tetap menjadi perhatian serius sepanjang tahun.
Langkah Strategis Menuju 2026
Menanggapi kenaikan angka kriminalitas tersebut, manajemen Polres Tabanan telah menyiapkan sejumlah langkah preventif untuk tahun mendatang. Fokus utama akan diarahkan pada penguatan patroli di zona merah atau titik rawan serta memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi potensi konflik di tingkat desa.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan petugas dalam menjaga keamanan lingkungan. Upaya modernisasi layanan pengaduan pun terus ditingkatkan untuk mempercepat durasi respons petugas di lapangan saat terjadi tindak kriminal maupun kecelakaan. *R103






