--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Per 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah

Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan pemberlakuan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah (face recognition).

Lokapalanews.id | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan pemberlakuan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah (face recognition). Kebijakan ini akan mulai diuji coba secara sukarela pada 1 Januari 2026 dan akan diwajibkan sepenuhnya bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem hibrida. Calon pelanggan masih diberikan pilihan untuk mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara manual atau beralih ke verifikasi biometrik. “Namun, per 1 Juli 2026 sudah full biometrik. Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang,” ujar Marwan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kejahatan siber di Indonesia. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebutkan bahwa nomor seluler sering menjadi pintu masuk utama berbagai modus penipuan, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering. Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) hingga September 2025 mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah menembus angka Rp7 triliun.

Selain menekan angka kriminalitas, kebijakan ini bertujuan untuk membersihkan basis data operator seluler dari nomor-nomor tidak aktif. Saat ini, tercatat ada lebih dari 310 juta nomor yang beredar, jauh melampaui populasi dewasa Indonesia yang berkisar di angka 220 juta.

Guna menjamin keamanan data, operator seluler telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan. Sistem keamanan juga diperkuat dengan sertifikasi ISO 27001 serta teknologi liveness detection berstandar ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas wajah. *R103