--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

RUU Penyesuaian Pidana, Momentum Ubah Pendekatan Kasus Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyampaikan pandangannya mengenai urgensi reformulasi pidana narkotika di tengah isu overkapasitas lapas, dalam Rapat Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Lokapalanews.id | Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendesak perlunya reformulasi pidana dalam penanganan kasus narkotika menyusul temuan bahwa 52,7 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia adalah narapidana narkotika. Rikwanto menilai, tingginya angka tersebut merupakan alarm serius yang menunjukkan ketidakefektifan sistem pemidanaan yang diterapkan saat ini.

Hal ini disampaikan Rikwanto dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama DPP GRANAT dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Rapat tersebut bertujuan menerima masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Kalau lebih dari separuh isi Lapas adalah kasus narkotika, kita harus berani bilang bahwa sistem pidana yang ada belum efektif. Ini bukan sekadar angka, ini alarm besar,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Rikwanto menyoroti bahwa mayoritas narapidana narkotika di lapas adalah pengguna dan kurir kecil, bukan bandar besar. Menurutnya, pemenjaraan pengguna – yang seharusnya direhabilitasi – telah membuat lapas mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) dan melemahkan fungsi pembinaan.

“Pengguna yang seharusnya direhabilitasi malah dipenjara, bercampur dengan jaringan peredaran. Ini membuat masalah semakin besar, bukan menyelesaikan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma, yakni memperlakukan pengguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Rikwanto berpandangan, kriminalisasi pengguna hanya akan memperparah permintaan (demand) narkotika, sementara rehabilitasi yang terstandar akan memutus mata rantai ketergantungan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU ini memastikan pengguna kecil dialihkan ke rehabilitasi wajib, sementara penegakan hukum difokuskan pada bandar dan jaringan peredaran besar.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan instrumen vital untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum. RUU ini disusun untuk mengisi kekosongan hukum akibat pencabutan pasal-pasal tertentu dari KUHP lama – yang semula direncanakan masuk dalam revisi UU Narkotika—sebelum pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026. *R103