Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Safaruddin, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Komisi III memilih bersikap hati-hati karena isu penyadapan sangat sensitif dan berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM) serta privasi warga negara.
Pernyataan ini disampaikan Safaruddin di tengah banyaknya aspirasi masyarakat terkait materi penyadapan, yang sebelumnya menjadi polemik dalam konteks Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan.
“Kita tidak mau terlalu terburu-buru tentang (RUU) Penyadapan karena ini kan suatu hal yang sangat sensitif, suatu hal yang kaitannya dengan hak-hak asasi manusia, dan hak-hak orang sehingga kita akan lebih hati-hati,” ujar Safaruddin di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, UU KUHAP yang baru tidak mengatur ketentuan penyadapan secara spesifik karena aturannya akan dimuat dalam RUU yang terpisah. Oleh karena itu, Komisi III berupaya menyeimbangkan hak korban, aparat penegak hukum, dan advokat dalam penyusunan beleid tersebut.
Safaruddin memastikan pembahasan resmi RUU Penyadapan belum dimulai. Saat ini, Komisi III masih dalam tahap menjaring dan mengonsolidasikan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan perspektif yang komprehensif.
Meskipun substansi RUU masih dini untuk diputuskan, Safaruddin menekankan pentingnya mekanisme kontrol, pengawasan, dan audit dalam regulasi tersebut. Hal ini bertujuan agar praktik penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Di dalam penyadapan itu kan harus ada kontrol, ada pengawasan, harus ada audit, supaya tidak segampang itu untuk menyadap. Karena di situ ada hak-hak orang lain, ada hak masyarakat yang harus kita jaga,” tegasnya. *R102






