Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi, yaitu Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi, meski seluruh pinjamannya telah lunas dibayar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, menyatakan bahwa total 400 korban teridentifikasi menjadi sasaran jaringan kejahatan ini. Para korban diteror melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial. Bahkan, sebagian korban dikirimi foto manipulasi berkonten pornografi dengan wajah korban yang digunakan sebagai alat pemerasan.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan,” tegas Kombes Andri dalam konferensi pers pada Kamis (20/11).
Kerugian yang diderita oleh korban HFS saja mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipicu oleh intimidasi.
Dalam operasi ini, penyidik menangkap 7 tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang terbagi dalam dua klaster: (1) Klaster Penagihan (Desk Collection): Melibatkan N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K. Barang bukti yang disita antara lain 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking. (2) Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia: Melibatkan I.J., A.B., dan A.D.S. Dari klaster ini disita 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.
Selain itu, penyidik juga memblokir dan menyita dana senilai Rp14,28 miliar yang terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut. Polri saat ini masih memburu dua tersangka warga negara asing (WNA) berinisial LZ dan Sila yang berperan sebagai pengembang aplikasi. Pengejaran dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Interpol.
Kombes Andri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman, untuk menghindari jeratan layanan ilegal. *R101






