--- / --- • 00:00 WITA

Yusril Usul BSSN Awasi Penyadapan Lembaga Negara

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait evaluasi pengawasan penyadapan institusi negara di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai badan pengawas eksternal penggunaan alat penyadapan milik seluruh institusi negara.

Usulan strategis ini mengemuka sebagai respons cepat atas langkah Bareskrim Polri yang menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Peristiwa pelanggaran hukum di ranah intelijen ini dinilai mencoreng tata kelola keamanan nasional.

Presiden disadap oleh jenderal polisi. Skandal besar ini menuntut pembenahan mendasar.

Yusril menegaskan insiden pembajakan jalur komunikasi Kepala Negara tersebut wajib dijadikan momentum evaluasi total sekaligus penataan ulang terhadap mekanisme serta tata kelola perangkat sadap canggih di lembaga penegak hukum. Tanpa pengawasan independen yang ketat, kewenangan intersepsi rentan melenceng menjadi alat kekuasaan yang liar.

“Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan. Tentu peningkatan pengawasan harus dilakukan, tapi mungkin juga memang harus ada satu badan pengawas yang spesifik melakukan pengecekan dan pengawasan,” kata Yusril saat menggelar konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Di atas kertas, BSSN dinilai menjadi institusi paling relevan untuk memegang tanggung jawab pengawasan eksternal tersebut. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, mengingat sejarah pembentukan BSSN sejak awal difokuskan untuk mengantisipasi ancaman intersepsi serta mencegah penyalahgunaan berbagai perangkat elektronik di tanah air.

Rencana skema pengawasan eksternal oleh BSSN ini bakal menyasar seluruh instansi penegak hukum yang mengantongi izin dan kewenangan legal untuk melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang. Instansi berwenang tersebut meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Narkotika Nasional yang memiliki teknologi sadap modern.

Baca juga:  Inilah Alasan Konsumen Indonesia Tetap "Tahan Banting" Menghadapi Ketidakpastian Global

Padahal, selama ini alat penyadapan beroperasi tanpa audit eksternal independen yang berkala. Kelemahan sistem pengawasan inilah yang memicu terjadinya penyelewengan wewenang serius hingga menembus benteng komunikasi pejabat tertinggi negara tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada.

Kendati demikian, Yusril menggarisbawahi bahwa pengetatan kontrol eksternal oleh BSSN tidak akan menghapus atau mengerdilkan mekanisme pengawasan internal yang sudah berjalan di masing-masing lembaga. Sistem audit internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum di tubuh Polri akan tetap berjalan mendampingi pengawasan BSSN.

“Sementara ini saya berpikir dengan lembaga ini yang perlu diefektifkan untuk dapat melakukan pengawasan eksternal, terhadap semua institusi negara yang mempunyai perangkat-perangkat dan diberikan kewenangan oleh undang-undang melakukan penyadapan,” ungkap Yusril Ihza Mahendra.

Kini penataan ulang tata kelola penyadapan menjadi agenda mendesak demi melindungi integritas rahasia negara. Keberadaan pengawas eksternal yang independen seperti BSSN diharapkan mampu menutup rapat ruang gerak oknum aparat yang berniat menyalahgunakan teknologi penyadapan demi kepentingan di luar hukum dan konstitusi. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."