--- / --- • 00:00 WITA

Polri Tertibkan Debt Collector Jadi Profesi Legal

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin memberikan arahan dalam FGD penataan profesi penagih utang di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Korps Pembinaan Masyarakat Baharkam Polri mendorong penataan menyeluruh profesi penagih utang (debt collector) menjadi petugas pengamanan dan penyelamatan aset berlisensi legal serta bersertifikasi kompetensi resmi.

Langkah penertiban tersebut dimatangkan dalam forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion) bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) beserta jajaran praktisi penegakan hukum di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Inisiatif ini dirancang guna memangkas aksi premanisme jalanan yang saban hari meresahkan warga pemilik pembiayaan.

Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korbinmas Baharkam Polri Brigjen M. Rudy Safirudin menegaskan, perombakan mendasar ini tidak boleh berhenti sekadar pada pergantian istilah atau papan nama semata. Kepolisian mendesak perumusan regulasi ketat yang mencakup payung kelembagaan, standar pelatihan teknis, sertifikasi profesi, hingga mekanisme pengawasan lapangan.

“Harapannya, profesi ini memiliki legalitas yang jelas sehingga pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.

Selama ini, praktik penagihan tunggakan kerap diwarnai aksi kekerasan yang melanggar hukum.

Masyarakat kerap berhadapan dengan intimidasi verbal, penganiayaan, penarikan paksa kendaraan di jalanan umum, hingga pengikutsertaan kelompok preman.

Kondisi kelam tersebut terbukti merugikan ketenteraman warga sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku industri jasa keuangan.

Kini kepolisian menggagas pembentukan wadah resmi bertajuk Satuan Jasa Penagihan.

Sistem pembinaan wadah profesi ini bakal mengadopsi pola pengamanan swakarsa yang dibina langsung oleh Polri. Meski demikian, kepolisian memastikan kedudukan dan kewenangan teknis unit penagih ini dibuat berbeda dari Satuan Pengamanan (Satpam).

Melalui skema baru ini, calon petugas penagih wajib mengikuti pendidikan khusus sebelum memegang lisensi resmi. Setiap petugas diwajibkan mengantongi kartu identitas berizin yang dapat diverifikasi secara langsung oleh publik maupun aparat keamanan di lapangan.

Baca juga:  Skor Korupsi Indonesia 2025 Anjlok Parah!

“Kita ingin memfasilitasi agar profesi ini memiliki wadah yang jelas. Petugasnya harus terlatih, memiliki identitas resmi, memahami aturan, dan bekerja berdasarkan kode etik,” kata Rudy.

Di atas kertas, seluruh aktivitas penagihan diwajibkan tunduk pada hukum perlindungan konsumen. Petugas di lapangan dilarang keras melancarkan intimidasi, kekerasan fisik, maupun perbuatan yang merendahkan martabat serta mempermalukan debitur.

Rudy mengingatkan bahwa penataan profesi ini sama sekali bukan bentuk legitimasi untuk melakukan tindakan paksa atau menyita barang secara main hakim sendiri. Kepolisian menolak memberi porsi kewenangan penindakan hukum yang sejatinya hanya melekat pada aparat penegak hukum.

“Yang kita bangun adalah sistem penagihan yang profesional dan berlandaskan hukum, bukan memberikan ruang bagi praktik premanisme. Petugas harus memahami batas kewenangannya,” tegas Rudy.

Pendekatan ini menjadi bagian dari strategi Polisi Bersama Masyarakat yang mengedepankan pencegahan gangguan keamanan melalui penguatan kepatuhan hukum dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui penataan terstruktur ini, Polri menargetkan kegiatan penagihan tunggakan beranjak transparan, menjamin perlindungan hak warga, sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan iklim industri pembiayaan nasional. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."