Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak. Proses verifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik. Langkah ini diambil untuk menekan potensi risiko bagi jutaan anak Indonesia di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerima daftar 14 layanan tersebut dalam pertemuan dengan Apple Managing Director of Asia Pacific, Mike Orgill, di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Produk yang dievaluasi mencakup iMessage, Safari, Siri, Apple Music, dan Apple TV. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengevaluasi setiap fitur secara terpisah. Langkah ini diambil agar pengawasan lebih komprehensif berdasarkan karakteristik dan potensi ancaman bagi anak.
Meutya menyebut perlindungan anak di ruang digital merupakan tantangan global yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun serta 85 juta di bawah 18 tahun. Jumlah populasi anak yang besar tersebut mendasari urgensi penguatan tata kelola platform digital di dalam negeri. Pemerintah ingin melindungi anak tanpa mematikan ruang bagi inovasi teknologi serta investasi asing yang masuk.
Pendekatan berbasis risiko ini tetap mengedepankan kepatuhan perusahaan terhadap koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Apple menyatakan siap mengikuti proses evaluasi tersebut dan mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam memperketat pengawasan digital. Mike Orgill menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan salah satu prioritas utama perusahaan mereka di level global. Apple berencana memperkuat sistem keamanan melalui pembaruan sistem operasi pada akhir tahun ini.
Fitur keamanan yang disiapkan mencakup perluasan kontrol orang tua serta kemampuan deteksi konten berbahaya secara otomatis. Konten yang disasar meliputi adegan ketelanjangan, kekerasan, hingga adegan berdarah yang berisiko bagi pengguna anak. Apple juga memperkuat sistem akun anak agar orang tua dapat mengawasi aktivitas digital secara lebih leluasa. Orgill menyatakan kesiapan perusahaan untuk terus berdiskusi dengan Kemkomdigi selama proses evaluasi berlangsung.
Kemkomdigi menargetkan proses verifikasi dokumen dari Apple dapat rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penetapan tingkat risiko bagi setiap layanan yang beroperasi di Indonesia. Mekanisme ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi perusahaan teknologi dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab. Sektor privat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih ramah terhadap tumbuh kembang anak.
Hingga berita ini ditulis, dokumen detail mengenai profil risiko dari ke-14 layanan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. Kemkomdigi juga belum merinci sanksi spesifik bagi perusahaan jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan PP Nomor 17 Tahun 2025. Proses ini menjadi tolok ukur bagi pemerintah dalam mengawasi platform global agar tetap mematuhi regulasi lokal. Ruang digital Indonesia kini menghadapi babak baru dalam upaya menciptakan keamanan bagi generasi mendatang. *R103







